Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Beda Ancaman Kebebasan Pers di Indonesia dan Malaysia

image-gnews
Seorang Jurnalis berorasi saat menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Kebebasan Pers Dunia atau World Press Fredom Day 2016 di alun-alun tugu Malang, Jawa Timur, 3 Mei 2016. Dalam aksi tersebut, peserta aksi mengingatkan kembali pentingnya memperjuangkan dan mempertahankan kebebasan pers.  TEMPO/Aris Novia Hidayat
Seorang Jurnalis berorasi saat menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Kebebasan Pers Dunia atau World Press Fredom Day 2016 di alun-alun tugu Malang, Jawa Timur, 3 Mei 2016. Dalam aksi tersebut, peserta aksi mengingatkan kembali pentingnya memperjuangkan dan mempertahankan kebebasan pers. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya  - Dua pakar mengungkapkan perbedaan ancaman kebebasan pers di Malaysia. Jika di Negeri Jiran pers diterungku oleh kekuasaan pemerintah, di Indonesia kebebasan pers terancam oleh aksi premanisme dan ancaman pembangkrutan melalui peradilan perdata.

Pengajar University of Malaya, Malaysia, Azmi Sharom, menilai kondisi Indonesia lebih baik dibanding Malaysia dalam hal kebeasan pers. Menurut dia, selama ini media massa di Malaysia harus memiliki lisensi yang musti diperbarui setiap tahun.

"Pemerintah bisa melarang penerbitan surat kabar yang dianggap merugikan dan membahayakan keamanan negara," katanya dalam seminar indeks kemerdekaan pers Indonesia di Universitas Surabaya, Jumat, 9 Desember 2016.

Azmi mengatakan, pada Oktober 1987 pemerintah mencabut izin tiga surat kabar berbahaya Melayu, bahasa Inggris dan bahasa Mandarin karena dianggap merugikan negara. Lisensi dicabut selama lima bulan. 

Dua tahun lalu, kata Azmi, seorang jurnalis juga ditangkap polisi karena pemberitaan. Bahkan pemerintah melarang tokoh yang tak disukai membuat siaran pers. Surat kabar, katanya, diawasi secara ketat, sedangkan media siber tergolong longgar.

"Rata-rata surat kabar dimiliki oleh tokoh partai politik," katanya. Tak hanya surat kabar, katanya, ada 1.700 judul buku yang dilarang beredar.

Herlambang Perdana Wiratraman dari Human Rights and Law Studies Universitas Airlangga menilai  ancaman kebebasan pers di Indonesia dan Malaysia berbeda. Media massa di Malaysia rawan dicabut lisensinya namun di Indonesia selama beberapa tahun terakhir muncul gejala aksi premanisme seperti perusakan dan pendudukan kantor perusahaan pers karena pemberitaan.

"Juga muncul gejala gugatan media ke pengadilan," katanya. Gugatan dilakukan secara bersama-sama kepada sejumlah media massa sekaligus. Beruntung pengadilan tak memenangkan gugatan tersebut. Ada upaya pembangkrutan dengan menggugat perdata dalam jumlah besar. Sehingga ada tekanan secara profesional melalui lembaga peradilan.

"Padahal banyak media yang tak memiliki tim hukum," katanya. Herlambang menilai selama ini tak ada fakultas hukum yang memberikan mata kuliah kajian hukum pers. Mahasiswa hanya diajarkan pidana pers dan delik pers. Dia berharap delik pers sudah tak ada, tapi menggunakan mekanisme mediasi Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam bagian lain disukusi, anggota Kelompok Kerja Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Christiana Chelsia Chan, mengungkapkan indeks kebebasan pers di Indonesia. Menurut dia, Jawa Timur menempati rangking ke-14 dalam indeks kebebasan pers di Indonesia. Jawa Timur mencatat skor 62,81 dalam kategori sedang. Kalimantan Barat menempati urutan pertama dengan skor 75,68 disusul Nangro Aceh Darussalam dengan nilai 72,39.

"Survei dilakukan di 24 Provinsi," kata  Chelsia. Survei dilakukan sejak Mei 2015 untuk memotret kondisi kemerdekaan pers. Survei, katanya, dilakukan mengimbangi Indeks Kemerdekaan Pers yang dikeluarkan oleh sejumlah lembaga luar negeri.

Lantaran selama lima tahun terakhir posisi Indonesia berada di urutan bawah. Posisi Indonesia masuk 100 besar saat 1999 setelah dikeluarkan Undang-Undang Pers. Saat itu, pers bebas setelah selama orde baru senantiasa dalam tekanan dan intervensi pemerintah.

Survei juga memasukkan aspek Hak Asasi Manusia (HAM) karena kebebasan pers bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat. Chalsei menyebut ada 20 indikator utama dalam survei antara lain akses terhadap media alternatif, kebebasan berserikat, intervensi terhadap pendidikan jurnalis dan akses informasi publik. 

"Juga mempertimbangkan perlindungan terhadap kelompok rentan atau disabilitas," katanya. Dia menyebut ada lima indikator ancaman yang memperburuk kemerdekaan pers antara lain ketergantungan perusahaan media terhadap APBD, rendahnya kesejahteraan jurnalis dan toleran terhadap suap atau amplop jurnalis.

Kondisi ini mengancam profesionalisme jurnalis. Peneliti kemerdekaan pers dari Pusat Kajian HAM Universitas Surabaya Aloysia Vita Herawati menjelaskan survei dilakukan terhadap 13 informan ahli. Mereka berasal dari profesi yang beragam yakni unsur akademisi, aktivis media, pelaku bisnis media, jurnalis, dan pejabat publik.

"Aparat penegak hukum tak menggunakan Undang Undang Pers sebagai payung hukum juga berkontribusi terhadap rendahnya indeks kemerdekaan pers di Jawa Timur," ujarnya. Survei ini merupakan yang pertama dilakukan Dewan Pers untuk mengukur indeks kemerdekaan pers. 

Hasil survei akan didesiminasikan ke akademisi, aparat penegak hukum, organisasi pers dan pelaku media.

EKO WIDIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

6 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.


Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

8 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

13 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

16 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

16 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.


Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

16 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.


Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

17 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.


Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

17 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.


Komite Independen Publisher Rights Perlu Segera Dibentuk

19 hari lalu

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto : Runi/Man
Komite Independen Publisher Rights Perlu Segera Dibentuk

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid mengatakan, pembentukan Komite Independen dari Dewan Pers perlu di segerakan sebagai implementasi pelaksanaan publisher rights yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.


Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

30 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

Dewan Pers memberikan penjelasan soal pengaduan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terhadap Tempo.