INFO NASIONAL - Pemerintah terus berupaya mencegah praktek tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terhadap terorisme. Salah satunya melakukan pengawasan terhadap pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain. Sesuai dengan ketentuan, orang yang membawa uang tunai di atas Rp 100 juta harus melapor ke instansi berwenang.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan, kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam melakukan pengawasan keluar masuknya uang tunai di dalam negeri.
Baca Juga:
Bahkan letak pulau-pulau yang terpencil di beberapa wilayah Nusantara terkadang menyulitkan aparat melakukan pengawasan dan penindakan. Karena itu, menurut Heru, dibutuhkan kerja sama antar-instansi berwenang supaya bisa melakukan pertukaran informasi sehingga pengawasan dapat lebih maksimal.
“Bea Cukai mempunyai kewenangan mengawasi pembawaan uang tunai di atas Rp 100 juta, perpindahan uang yang tidak ditransaksikan secara perbankan oleh para pelintas batas, dan perpindahan nilai uang dalam bentuk over/under invoicing, over/ under shipment, multiple invoicing, serta false declaration,” kata Heru dalam Diseminasi Pengaturan Pembawaan Uang yang diselenggarakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2016.
Heru berharap, seluruh jajaran Bea Cukai bisa lebih teliti melakukan pengawasan uang tunai. “Kami siap bekerja sama dengan PPATK, BI (Bank Indonesia), dan kementerian terkait untuk meningkatkan pengawasan uang tunai. Selain itu, kami siap membentuk intelligence center dan mengerahkan petugas untuk mendukung program ini,” ujarnya.
Baca Juga:
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengungkapkan, saat ini sedang dirancang peraturan pemerintah terkait ketentuan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain ke dalam dan ke luar Indonesia. “Pada peraturan tersebut, kewenangan Bea Cukai akan diperkuat dalam melakukan pengawasan. Beberapa hal lain yang diatur adalah nominal pembawaan uang dan sanksi terhadap pelanggaran,” kata Dian.
Seiring dengan hal itu, BI juga tengah menggodok peraturan terbaru terkait pembawaan uang tunai. Kepala Departemen Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budianto berharap, adanya sejumlah peraturan yang sedang dirancang pemerintah dan beberapa instansi terkait akan semakin memperkuat pengawasan arus keluar masuknya uang tunai ke wilayah Indonesia. (*)