INFO NASIONAL - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang (KPPBC TMP A Tangerang) berhasil menunjukkan peningkatan prestasi penindakan sepanjang tahun 2016. Hasil penindakan sepanjang Januari-November 2016 mencapai 56 kasus, lebih banyak dari tahun 2015, yang berjumlah 36 kasus.
Penindakan yang dilakukan selama kurun waktu tersebut mencakup bidang cukai dan kepabeanan. Kerja keras Bea Cukai Tangerang menyelesaikan kasus di bidang cukai membuahkan hasil menggembirakan, di mana saat ini telah disita Barang Kena Cukai yang meliputi 13.580,80 gram tembakau iris (TIS) impor, 154 batang cerutu impor, 3.489 botol MMEA, dan 200 ribu batang sigaret kretek mesin. Semua barang ilegal ini merupakan hasil penindakan di wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Atas penindakan tersebut, potensi penerimaan negara mencapai sekitar Rp 197.082.000 berhasil diselamatkan.
Baca Juga:
Sementara itu, para pelaku dikenakan sanksi antara lain sesuai dengan Pasal 29 ayat 1 serta Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai terkait penjualan Barang Kena Cukai yang harus dilekati pita cukai. Adapun barang bukti hasil penindakan berupa TIS dan cerutu impor masing-masing telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara sesuai surat penetapan BMN nomor KEP-88/WBC.06/KPP.MP.02/2016 tanggal 23 Juni 2016.
Sedangkan di bidang kepabeanan, Bea Cukai Tangerang berhasil menindak 3.109,47 yard bahan baku garmen, 23 bales kain, serta 1.708 pasang sepatu di kawasan dan gudang sebagai Tempat Penimbunan Berikat. Dari penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih dari Rp 42.328.200. Adapun pelaku kejahatan kepabeanan itu langsung dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan terkait pertanggungjawaban atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang Alamsyah menyebut, total potensi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 239.410.200. Sedangkan nilai yang berhasil ditagihkan dari pelanggaran-pelanggaran tersebut mencapai Rp 2.207.465.656.
Baca Juga:
“Hasil capaian ini merupakan bentuk sinergi dari Tim Analis Control Room dan Tim Taktis unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tangerang, yang didukung antara lain oleh instansi dan aparat penegak hukum dari unsur Polri, kejaksaan, detasemen polisi militer, serta pemerintah daerah; Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang,” kata Alamsyah.
Dia juga menyebut, realisasi penerimaan tahun 2016 masih didominasi sektor cukai, yaitu Rp 1.508.005.599.300 atau mencapai 100,55 persen dari target Rp 1.499.694.768.000. Capaian tersebut merupakan akumulasi dari Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp 1.490.214.723.500, Etil Alkohol (EA) senilai Rp 17.251.963.800, dan denda administrasi cukai sebesar Rp 538.912.000.
Sementara capaian penerimaan sektor pabean hingga tanggal 7 Desember 2016 adalah Rp 75.297.137.949 atau mencapai 102,79 persen dari target, sebesar Rp 73.250.000.000, dengan rincian penerimaan bea masuk Rp 73.369.687.949 dan denda administrasi pabean Rp 1.927.450.000. Sehingga realisasi total penerimaan pabean dan cukai terhadap target mencapai 100,66 persen atau sebesar Rp 1.583.302.737.249.
“Selain Capaian Penerimaan Pabean dan Cukai tersebut, Bea Cukai Tangerang berhasil mengumpulkan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp 212.705.177.699. Sedangkan Outstanding Piutang sampai dengan 7 Desember 2016 mencapai Rp 946.371.000,” tutur Alamsyah. (*)