TEMPO.CO, Makassar – Dua pegawai negeri menjadi tersangka kasus dugaan percaloan masuk Fakultas Kedokteran, Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, kata Kepala Kepolisian Sektor Tamalanrea, Komisaris Aisyah Saleh.
Kedua pegawai itu, yakni Nurjannah Jalil, 53 tahun, dan Rahmatia, 36 tahun, dikenai Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polsek Tamalanrea.
”Sementara kita lakukan pengembangan untuk penyidikan,” kata Aisyah saat ditemui di kantornya, Rabu, 7 Desember 2016.
Menurut Aisyah, pihak kepolisian tengah mendalami kasus tersebut. Setelah memeriksa Rahmatia, ujarnya, tersangka memberikan dua nama. Namun keduanya belum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. “Kemungkinan tersangka akan bertambah lagi,” ucapnya.
Saat ditanya tentang nama yang disebutkan Rahmatia, ia enggan membeberkannya. “Nanti kita publikasikan,” katanya.
Rektor Unhas Profesor Dwia Aries Tina Palabuhu mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus tersebut ke kepolisian. Apalagi ia menduga yang terlibat dalam kasus ini adalah mafia karena bukan cuma satu orang.
”Kami sudah menyerahkan kepada kepolisian, dan satu orang ketahuan PNS Unhas. Yang 13 orang lainnya itu hanya menjual nama Unhas,” tutur Dwia.
Menurut Dwia, komplotan ini telah melakukan penipuan dan meminta uang sebesar Rp 400 juta kepada korban. “Saya juga akan tindak tegas PNS Unhas, karena punya bukti penipuan. Jadi saya usulkan ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi agar dipecat,” katanya.
Nurjannah Jalil dan Rahmatia ditangkap pada Senin, 5 Desember 2016, setelah polisi mendapat laporan dari Unhas tentang dugaan penipuan masuk Fakultas Kedokteran Unhas.
Menurut keterangan Nurjannah, awalnya ia mengurus anaknya agar bisa masuk ke Fakultas Kedokteran Unhas. Ia meminta bantuan kepada seorang pegawai bernama Rahman, yang kemudian mengarahkannya ke Rahmatia, yang disebut-sebut panitia penerimaan mahasiswa baru.
Kepada Nurjannah, Rahmatia menyatakan masih ada kuota yang kosong.
Didit Hariyadi