Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM: Tangkap Aktivis, Pemerintah Represif  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Suasana konferensi pers Rachmawati Soekarnoputri bersama Kuasa Hukumnya, Yusril Ihza Mahendra terkait kasus dugaan makar di Jakarta, 7 Desember 2016. ANTARA FOTO
Suasana konferensi pers Rachmawati Soekarnoputri bersama Kuasa Hukumnya, Yusril Ihza Mahendra terkait kasus dugaan makar di Jakarta, 7 Desember 2016. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, berkomentar soal penangkapan Rachmawati Soekarnoputri dan Hatta Taliwang, yang diduga terlibat permufakatan jahat hendak menggulingkan pemerintah.

Menurut Natalius, kekuasaan Presiden dibatasi oleh konstitusi negara karena Presiden adalah pemangku kewajiban atas perlindungan dan pemenuhan HAM. Sedangkan rakyat berkedudukan sebagai pemilik hak, maka rakyat berhak menilai dan mengkritiknya. “Kritik rakyat itu merupakan hak konstitusional warga negara, termasuk perbuatan atau tindakan mengganti Presiden di tengah jalan asal konstitusional melalui parlemen,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Desember 2016.

Natalius menjelaskan, dalam kondisi tertentu atau situasi yang terpaksa, presiden memiliki kemampuan untuk mengeluarkan pernyataan darurat (state in emergency). “Demikian pula rakyat, juga memiliki kesempatan untuk melakukan pengambilalihan kekuasaan, apakah melalui people power ataupun kudeta (militer atau sipil),” ujarnya. Dia mengatakan langkah itu dilakukan hanya semata-mata demi pemulihan stabilitas sosial dan integritas nasional. “Dan itu, selain sudah dipraktekkan di negara kita, juga di negara-negara lain.”

Di perguruan tinggi, kata dia, hal tersebut diajarkan dalam ilmu politik. “Yang tidak dibenarkan adalah kudeta atau makar yang bersifat inkonstitusional yang menimbulkan instabilitas nasional, pelanggaran HAM, serta menghilangkan demokrasi dan kedigdayaan sipil,” kata Natalius. “Sepanjang masih konstitusional itu tidak masalah.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Natalius berpendapat, penangkapan Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan pada 2 Desember ataupun Hatta Taliwang pada 8 Desember menunjukkan tindakan represif pemerintah. “Jangan sampai terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power),” ujarnya.

Polisi menangkap 11 orang di lokasi berbeda pada Jumat dinihari hingga pagi, 2 Desember 2016. Di antaranya adalah Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan Ahmad Dhani. Mereka diduga terlibat dalam permufakatan jahat hendak menggulingkan pemerintah yang sah. Mereka diduga hendak menggerakkan massa Aksi Bela Islam III yang menggelar doa bersama di Monas untuk menduduki DPR-MPR. Sedangkan Hatta Taliwang ditangkap pada Kamis dinihari, 8 Desember 2016. Dia diduga berhubungan dengan rencana Rachma dan kawan-kawan.

REZKI ALVIONITASARI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

19 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy mendengarkan saat dia menghadiri pertemuan dengan Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar di Rumah Horodetskyi, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di Kyiv, Ukraina 19 Juli 2023. REUTERS/Clodagh Kilcoyne/Pool/File Foto
Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.


Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua


RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.


Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait penangkapan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja, yang ditangkap di Lampung.
Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.


3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

Tangkapan layar rombongan pengendara sepeda motor membawa atribut khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta, Minggu (29/5/2022). ANTARA/Twiter/@miduk17/Yogi Rachman
3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.


Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II. Wikipedia
Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.


Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 April 2021. TEMPO/Prima Mulia
Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.


Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Puluhan massa Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI) melakukan aksi demo di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Rabu 1 Desember 2020. Aksi tersebut guna memperingati 1 Desember 1961. 1 Desember adalah hari di mana bendera bintang fajar dikibarkan bersamaan dengan bendera Belanda, di Hollandia (Jayapura). Peristiwa ini terjadi pada 1961. TEMPO/Subekti.
Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi


Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

3 Juli 2021

Rachmawati Soekarnoputri. antaranews.com
Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

Rachmawati Soekarnoputri pernah dituduh akan melakukan makar karena ingin mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli,