TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Pembina Masjid (YPM) Salman Institut Teknologi Bandung menyesalkan pembubaran kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung, pada Selasa, 6 Desember 2016.
“Kami menyesalkan upaya menghalangi kebebasan beribadah dan mengimbau semua pihak menghormati kebebasan itu," ujar Ketua Umum YPM Salman ITB Syarif Hidayat dalam keterangan pers, Kamis, 8 Desember 2016.
Baca: Acara Natal Dibubarkan, Projo Minta Pelaku Ditindak Tegas
Menurut Syarif, hak beribadah dan menjalankan ajaran agama apa pun di Indonesia dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Tata tertib pelaksanaan ibadah di ruang publik, ucap dia, menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah. "Umat beragama diimbau menghormati wewenang itu," tuturnya.
Simak: Ansor NU Kecam Intimidasi Acara Natal oleh Ormas Islam
Kegiatan KKR di Sabuga mendapatkan penolakan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Bandung. Menurut keterangan pers Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Reny Marthaliana, ormas yang menolak antara lain Pembela Ahlu Sunnah (PAS) dan Dewan Dakwah Islam (DDI).
Dari kronologi yang dijelaskan Reny, diketahui bahwa massa yang terdiri atas sekitar 75 orang dari ormas Islam itu mulai mendatangi lokasi acara pada Selasa, 6 Desember 2016, pukul 13.00 WIB. Mereka sempat melakukan orasi di depan tempat acara.
YOHANES PASKALIS