TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria bernama Martin, 33 tahun, di Bandung pada Rabu, 7 Desember 2016, sekitar pukul 12.00 WIB. Dia diduga sebagai pemilik akun Facebook Martien Zeegeer.
Martin diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LPA/2761/XII/2016/Satuan Reskrim, tanggal 7 Desember 2016. Pelapornya adalah Ajun Komisaris Yusuf Tojiri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan kronologi kejadiannya bermula pada Rabu, sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Jawa Nomor 1, Kota Bandung. Polisi menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Martin, yakni informasi melalui akun Facebook Martien Zeegeer.
"Informasi itu berisi kata-kata yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok terhadap masyarakat tertentu berdasarkan agama," kata Rikwanto melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis, 8 Desember 2016.
Barang bukti yang dikumpulkan polisi yaitu cetakan halaman akun Martien Zeegeer yang berisi kata-kata hate speech, foto-foto yang diduga ingin menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Tindakan kepolisian, kata Rikwanto, adalah membuat laporan polisi, membentuk tim penyelidik, penyidik, serta tim pengumpul barang bukti informasi dan teknologi.
Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan ahli. Para ahli di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika, Facebook Indonesia, akademikus, ahli bahasa, ahli pidana, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, dan Dewan Gereja.
REZKI ALVIONITASARI
Baca juga:
Dijerat UU ITE, Polisi Dalami Keterlibatan Hatta Soal Makar
Dugaan Makar, Hatta Taliwang Ditangkap