TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, Arsul Sani, mengatakan pansus memiliki tenggat waktu menyelesaikan Daftar Inventaris Masalah RUU Terorisme hingga 12 Desember 2016. Daftar tersebut segera dikompilasi oleh sekretariat pansus. "Deadline akhir masa sidang ini, Minggu depan (12 Desember 2016)," kata Arsul yang juga anggota Komisi Hukum DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Desember 2016.
Arsul tak menyebutkan target pembahasan RUU Terorisme tersebut. Namun, ia menyebutkan sejumlah aspek penindakan dalam undang-undang tersebut akan diperkuat. "Ada jenis pemidanaan dan pencabutan paspor itu belum ada," kata Arsul.
Selain itu, Arsul mengatakan pihaknya memperhatikan masukan dari masyarakat, seperti perpanjangan masa penangkapan dan penahanan terduga teroris yang berkaitan dengan perluasan wewenang penegak hukum. Menurut Arsul, perluasan wewenang penegak hukum tersebut belum memiliki batasan.
Pembahasan RUU Terorisme menuai polemik. Pada Oktober lalu, Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf, menyarankan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme dihentikan. Menurut dia, RUU Terorisme ini seharusnya dibahas setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). *
ARKHELAUS W