Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Bawa Mobil Mewah Bupati Nganjuk dan Sekda Jombang

image-gnews
Penyidik KPK kembali menyita mobil mewah milik keluarga pasangan suami isteri Bupati Nganjuk Taufiqurahman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang Ita Triwibawati. Setelah tiga mobil dan satu motor mewah, kini sebuah mobil Volkswagen (VW) Beetle atau populer disebut VW kodok bernomor polisi S 989 XI warna hitam juga disita dari rumah keluarga Ita di Jombang dan dititipkan di Mapolres Jombang, 7 Desember 2016. TEMPO/ISHOMUDDIN
Penyidik KPK kembali menyita mobil mewah milik keluarga pasangan suami isteri Bupati Nganjuk Taufiqurahman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang Ita Triwibawati. Setelah tiga mobil dan satu motor mewah, kini sebuah mobil Volkswagen (VW) Beetle atau populer disebut VW kodok bernomor polisi S 989 XI warna hitam juga disita dari rumah keluarga Ita di Jombang dan dititipkan di Mapolres Jombang, 7 Desember 2016. TEMPO/ISHOMUDDIN
Iklan

TEMPO.CO, Jombang - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa empat mobil dan satu motor mewah hasil sitaan yang dititipkan di kantor Kepolisian Resor Jombang, Kamis, 8 Desember 2016. Mobil dan motor tersebut milik keluarga pasangan suami istri Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Ita Triwibawati.

Empat mobil tersebut yakni Jeep Wrangler bernomor polisi B 99 FIQ, Toyota Innova seri terbaru bernomor polisi S 1106 YZ, Smart ForTwo bernomor polisi B 1485 WKI, dan Volkswagen (VW) Beetle bernomor polisi S 989 XI. Sedangkan motor yang disita BMW R1200GS bernomor polisi B 4873 BGX. Mobil dan motor ini disita dari rumah pribadi sekaligus kompleks kantor perusahaan keluarga Taufiqurrahman dan Ita di Jalan Raya Mojosongo 99 Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Jombang.

Mobil Jeep Wrangler, Toyota Innova, dan Smart ForTwo masing-masing ditumpangi dua petugas KPK. Sedangkan mobil VW Beetle dinaiki satu petugas KPK. Sedangkan satu unit motor diangkut dengan mobil pikap. Petugas KPK tak menjelaskan apakah mobil dan motor sitaan itu langsung dibawa ke gedung KPK di Jakarta atau tidak. Bahkan informasi yang beredar di kepolisian menyebutkan mobil dan motor sitaan tersebut dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jombang Ajun Komisaris Herio Romadhona Chaniago membenarkan pengambilan mobil dan motor sitaan titipan KPK. “Total ada lima kendaraan, empat kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua yang dititipkan dan sudah diambil,” kata dia. Herio tak tahu apakah mobil dan motor tersebut langsung dibawa ke gedung KPK di Jakarta atau ke tempat lain. “Saya tidak tahu, itu wewenang KPK,” ujar Herio.

Mobil dan motor mewah tersebut merupakan bagian dari barang bukti KPK dalam penyidikan kasus korupsi yang melibatkan pasangan Taufiqurrahman-Ita Triwibawati. Keduanya memiliki perusahaan dan sejumlah kelompok usaha yang sering memenangkan lelang dan mengerjakan proyek pembangunan fisik di Nganjuk dan Jombang selama tahun 2008-2016. Belum diketahui proyek apa saja yang terindikasi korupsi sehingga disidik KPK. Status Taufiqurrahman sudah tersangka, sedangkan Ita masih saksi.

Sebelumnya, menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief, komisi antikorupsi mencium indikasi bahwa Taufiq menerima gratifikasi selama periode 2009-2015. Dalam kurun tersebut, isi rekening bank Taufiq melonjak fantastis. "Setelah menjabat bupati, uangnya naik 200 persen, tapi tentu tak semua terkait tindak pidana," ujar Syarief pertengahan November lalu.. Saldo rekening Taufiq tercatat pernah menyentuh angka Rp 30 miliar. Taufiq terpilih sebagai Bupati Nganjuk selama dua periode, 2008-2013 dan 2013- hingga sekarang.

Tim KPK juga menemukan rekening jumbo atas nama istri Taufiq, Ita Triwibawati. Pundi-pundi Ita, bahkan lebih besar. Nilainya mencapai Rp 80 miliar. Duit menumpuk di tiga rekening. Untuk menelusuri dana yang keluar-masuk rekening Taufiq dan istrinya, KPK meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan penelusuran tim KPK, Taufiq memiliki sekitar 10 perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas dan firma. Salah satunya PT Sinar Abadi Citra Sarana. Perusahaan milik politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini kebanyakan menggunakan nama anaknya. Ada pula yang diurus karyawan sekaligus keluarganya. "Kebanyakan atas nama orang kepercayaan dia," kata sumber tersebut.

Perusahaan-perusahaan itu langganan mendapat proyek yang dibiayai APBD Jawa Timur untuk pengerjaan di Kabupaten Jombang maupun Kabupaten Nganjuk. Proyeknya memang tidak berskala besar. Misalnya pemeliharaan sejumlah ruas jalan dan jembatan di Jombang dan Nganjuk. Tapi jumlah proyeknya banyak.

Perusahaan Taufiq, berdasarkan pelacakan tim pemeriksa, sering mendominasi lelang proyek tambal-menambal jalan itu. "Mereka hanya sesekali memberi kesempatan perusahaan lain," ujar seorang pemeriksa. Tapi perusahaan lain itu harus membeli aspal panas (hotmix) ke perusahaan Taufiq. "Kayak dimonopoli."

Saat dikonfirmasi sekitar akhir November lalu, Ita enggan berkomentar banyak. “Saya sebagai apa, kok ditanya soal itu?," kata Ita seusai rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jombang. *

ISHOMUDDIN  (JOMBANG) | LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

1 jam lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

9 jam lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

KPK sepenuhnya menghormati hak Ahmad Muhdlor Ali untuk mengajukan gugatan praperadilan.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

23 jam lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

Perintah untuk eks ajudan Syahrul Yasin Limpo itu datang dari bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.


Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

23 jam lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo itu digeledah penyidik KPK pada Kamis, 28 September 2023 saat berada di Spanyol.


Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Penyidik KPK membawa uang Rp 40 miliar dan senjata api dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.


KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka. Siapakah dia dan berapa harta kekayaannya?


Pengacara Gus Muhdlor Singgung Soal Penetapan Tersangka Bupati Sidoarjo Sebelum Pilpres dan Jelang Pilkada

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Gus Muhdlor Singgung Soal Penetapan Tersangka Bupati Sidoarjo Sebelum Pilpres dan Jelang Pilkada

Gus Muhdlor dikabarkan akan kembali maju dalam Pilkada 2024.


KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor


KPK Setor Uang Pengganti dan Denda Rp 8,2 Miliar dari Eks Walikota Ambon dan Camat Jatisampurna

1 hari lalu

Terdakwa Walikota Ambon (nonaktif), Richard Louhenapessy, seusai mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dilaksanakan secara daring oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta,  Jumat, 21 Oktober 2022. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Uang Pengganti dan Denda Rp 8,2 Miliar dari Eks Walikota Ambon dan Camat Jatisampurna

KPK menyetor uang pengganti dan denda Rp 8,2 miliar ke kas negara dari Eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan Camat Jatisampurna Wahyudih.