Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Dapat Rekomendasikan Lokasi Sidang Kasus Ahok

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agus Adrianto (kiri) menyerahkan berkas Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada ketua tim jaksa peneliti kasus, Ali Mukartono (kanan) di Kejaksaan Agung, Jakarta, 25 November 2016. Berkas perkara Ahok tersebut terdiri dari 3 bundel dan jumlahnya 826 halaman. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agus Adrianto (kiri) menyerahkan berkas Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada ketua tim jaksa peneliti kasus, Ali Mukartono (kanan) di Kejaksaan Agung, Jakarta, 25 November 2016. Berkas perkara Ahok tersebut terdiri dari 3 bundel dan jumlahnya 826 halaman. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lokasi penyelenggaraan sidang perkara penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum ditentukan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya dapat saja merekomendasikan tempat jalannya sidang tersebut.

Namun, keputusan akhirnya tetap ada pada pengadilan negeri. "Kita bisa beri masukan jika pengadilan bertanya kepada kami tentang lokasi yang siap, tapi tetap yang menentukan pengadilan" kata Argo kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Desember 2016.

Kepolisian akan tetap berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menentukan lokasi sidang. Kepolisian juga perlu memetakan kerawanan yang bisa ditimbulkan di sekitar lokasi sidang.

Terkait dengan kesiapan pengamanan, meski belum menentukan personel untuk pengamanan, Polda Metro Jaya tetap siap mengamankan jalannya sidang mulai proses masuk ke lokasi, peserta sidang atau perangkat sidang, hingga pengunjung. Selain itu, katanya, saat ini pihaknya masih menunggu dari intelijen mengenai perkiraan jumlah pengunjung dalam persidangan tersebut.

"Hal itu juga kami gunakan untuk memutuskan jumlah personel. Kami masih menjajaki, melihat, dan meminimalisir kerawanan, agar sidang berjalan lancar dan masyarakat lain tak terganggu," katanya.

Awalnya, sidang Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Namun, karena gedung PN Jakarta Utara sedang direnovasi, sidang dijadwalkan di gedung PN Jakarta Pusat yang lama di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Karena jumlah pengunjung sidang diperkirakan akan membludak, pihak pengadilan berencana memindahkan lokasi sidang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang tersebut nantinya, majelis hakim telah disiapkan yaitu Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis hakim. Adapun hakim anggota adalah Jupriyadi, Abdul Rozak, Joseph V. Rahantoknam, dan I Wayan Wirjan.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November 2016 lalu. Ia dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama, karena mengutip surat Al Maidah ayat 51.

INGE KLARA

Baca juga: Dugaan Makar, Hatta Taliwang Ditangkap
Versi Masjid Salman Soal Kronologis Pembubaran Acara Natal
Acara Natal Dibubarkan, Projo Minta Pelaku Ditindak Tegas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

3 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

4 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

5 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

13 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.