TEMPO.CO, Jakarta - Lokasi penyelenggaraan sidang perkara penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum ditentukan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya dapat saja merekomendasikan tempat jalannya sidang tersebut.
Namun, keputusan akhirnya tetap ada pada pengadilan negeri. "Kita bisa beri masukan jika pengadilan bertanya kepada kami tentang lokasi yang siap, tapi tetap yang menentukan pengadilan" kata Argo kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Desember 2016.
Kepolisian akan tetap berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menentukan lokasi sidang. Kepolisian juga perlu memetakan kerawanan yang bisa ditimbulkan di sekitar lokasi sidang.
Terkait dengan kesiapan pengamanan, meski belum menentukan personel untuk pengamanan, Polda Metro Jaya tetap siap mengamankan jalannya sidang mulai proses masuk ke lokasi, peserta sidang atau perangkat sidang, hingga pengunjung. Selain itu, katanya, saat ini pihaknya masih menunggu dari intelijen mengenai perkiraan jumlah pengunjung dalam persidangan tersebut.
"Hal itu juga kami gunakan untuk memutuskan jumlah personel. Kami masih menjajaki, melihat, dan meminimalisir kerawanan, agar sidang berjalan lancar dan masyarakat lain tak terganggu," katanya.
Awalnya, sidang Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Namun, karena gedung PN Jakarta Utara sedang direnovasi, sidang dijadwalkan di gedung PN Jakarta Pusat yang lama di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Karena jumlah pengunjung sidang diperkirakan akan membludak, pihak pengadilan berencana memindahkan lokasi sidang.
Dalam sidang tersebut nantinya, majelis hakim telah disiapkan yaitu Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis hakim. Adapun hakim anggota adalah Jupriyadi, Abdul Rozak, Joseph V. Rahantoknam, dan I Wayan Wirjan.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November 2016 lalu. Ia dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama, karena mengutip surat Al Maidah ayat 51.
INGE KLARA
Baca juga: Dugaan Makar, Hatta Taliwang Ditangkap
Versi Masjid Salman Soal Kronologis Pembubaran Acara Natal
Acara Natal Dibubarkan, Projo Minta Pelaku Ditindak Tegas