TEMPO.CO, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Militer III Jakarta menghukum bekas anak buah Brigadir Jenderal Teddy Hernayadi di Direktorat Keuangan Angkatan, Letnan Kolonel Rahmat Hermawan, dalam kasus korupsi perpajakan 2010–2011.
”Pidana penjara 6 tahun, denda Rp 1 miliar bayar pajak Rp 4,46 miliar dan dipecat dari militer,” ujar hakim ketua persidangan, Kolonel Deddy Suryanto, sambil mengetukkan palu sidang, Kamis, 8 Desember 2016.
Deddy menuturkan, Rahmat bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar dan menggunakan duit itu untuk keperluan pribadinya. Misalnya, kata dia, membeli rumah, mobil, dan jam tangan. Rahmat, kata Deddy, juga menghambat program pemerintah dalam meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.
Kasus ini, menurut Deddy, terjadi karena Rahmat menyalahgunakan jabatannya saat menjadi pejabat di badan perbekalan TNI. Saat itu, ucap dia, PT Mahardika mengadakan barang dengan nilai kontrak Rp 44,5 miliar pada 2010. Nilai pajaknya Rp 4,5 miliar. “Rahmat hanya menyetorkan Rp 2 miliar,” ujarnya.
Tahun berikutnya, ucap Deddy, PT Mahardika kembali melakukan pengadaan barang dengan nilai Rp 45,2 miliar dengan pajak Rp 4,58 miliar. Namun, kata dia, Rahmat hanya menyetorkan pajak Rp 2,8 miliar.
Selama kasus bergulir, ucap Deddy, Rahmat sudah berupaya mengembalikan penggelapan pajak yang dilakukannya. Total, kata dia, sekitar Rp 2,3 miliar. “Uang tunai Rp 500 juta disita dan ditaruh ke kantor Pajak di Koja,” ujarnya. “Silakan kalau Rahmat mau banding.”
Rahmat mengatakan masih pikir-pikir untuk banding. Dia mengaku menyesal melakukan korupsi pajak tersebut. Dia menjelaskan, PT Mahardika adalah perusahaan yang mengadakan alat untuk TNI. “Saya sudah berusaha mengembalikan kerugian negara,” ujarnya.
HUSSEIN ABRI DONGORAN
Baca juga:
Dugaan Makar, Hatta Taliwang Ditangkap
Kasus Suap Saiful Jamil, Rohadi Divonis Kurungan 7 Tahun