INFO NASIONAL - Bea Cukai Jambi memusnahkan 2.772 botol minuman keras (miras) yang tidak dilekati pita cukai. Nilai keseluruhan minuman keras ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 329 juta.
"Minuman keras tersebut ditegah dari berbagai tempat penjualan eceran di Jambi dan sekitarnya,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi Priyono Triatmojo, Selasa, 6 Desember 2016.
Baca Juga:
Priyono menambahkan, pihaknya juga memusnahkan 3,5 juta batang rokok dan 456 kilogram tembakau iris dengan nilai barang mencapai Rp 1,26 miliar.
“Jenis pelanggaran yang ditemui di lapangan, yaitu hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, dan salah personalisasi,” ujarnya.
Selain itu, Bea Cukai Jambi juga melakukan penindakan terhadap barang larangan terbatas (lartas), yakni alat kesehatan tanpa izin, alat bantu seks, dan barang-barang tanpa izin yang berhasil ditegah dari Kantor Pos Lalu Bea Jambi.
Baca Juga:
Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 1,3 miliar.
“Aksi penindakan ini tidak lepas dari kerja sama dan sinergi antara Bea Cukai dengan Kepolisian Jambi, TNI, dan Pemerintah Kota Jambi,” kata Priyono. (*)