Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fatwa NU Jawa Tengah: Haram Beri Izin Ritel yang Merugikan  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU). TEMPO/Rully Kesuma
Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU). TEMPO/Rully Kesuma
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah mengeluarkan fatwa hukum haram terhadap pemberian izin pendirian toko modern yang berdampak negatif terhadap warung tradisional atau toko kelontong.

Fatwa tersebut diputuskan melalui musyawarah hukum Islam (bahtsul masail) yang diikuti semua Pengurus Cabang NU dan perwakilan pondok pesantren se-Jawa Tengah di Pondok Pesantren Al-Asnawi Kabupaten Magelang.

“Pemerintah haram memberikan izin usaha ritel modern yang diduga kuat akan berdampak negatif terhadap pedagang tradisional atau toko kelontong,” kata Hudallah Ridwan yang menjadi pimpinan bahtsul masail, Rabu 7 Desember 2016.

Wakil Katib Syuriah PWNU Jawa Tengah ini mendesak kepada pemerintah supaya meninjau ulang dan mencabut izin usaha yang sudah dikeluarkan. Sebab, izin usaha tersebut bisa menimbulkan monopoli pengusaha besar sehingga merugikan usaha kecil dan menengah.

Hudallah menambahkan, hukum Islam memerintahkan agar pemerintah selalu membuat keputusan dengan berpijak kepada kepentingan rakyat. “Tasharruful imam manuthun bil mashlahatir ra’iyyah,” katanya.

Pengharaman izin monopoli usaha juga didasarkan pada kaidah hukum Islam yang menyatakan bahwa kerusakan harus dihilangkan (adldlarar yuzalu). Menurut Hudallah, jika izin usaha sudah terlanjur dikeluarkan pemerintah, maka pemerintah harus meninjau ulang. Apabila jelas berdampak pada kerugian para pedagang kecil, maka izin itu harus dicabut, adldlarar yuzalu (bahaya harus dihilangkan).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah KH Ubaidulloh Shodaqoh menambahkan dampak ekonomi yang ditimbulkan dari banyaknya pendirian toko-toko modern yaitu tutupnya toko-toko tradisional, yang berujung pada kesenjangan ekonomi yang semakin jauh.

“Menjamurnya toko-toko modern itu dapat menimbulkan dlarar (bahaya),” kata Ubaidulloh. Kata dia, keberadaan toko modern dalam jangka panjang akan mengakibatkan terjadinya monopoli ekonomi yang hanya dikuasai kaum borjuis yang berjumlah sangat sedikit.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Itqon Kota Semarang itu menyatakan, menjamurnya toko-toko modern yang menggunakan konsep waralaba atau franchise merupakan petanda berkembangnya kapitalisme global di Indonesia yang berdampak negatif terhadap ekonomi rakyat. “NU Jawa Tengah terpanggil untuk andil dalam mengadvokasi kepentingan rakyat. Agar rakyat bisa menciptakan kemandirian ekonomi sesuai amanat Pancasila dan UUD 45,” katanya.

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gibran Sebut Kripto Saat Debat Cawapres, Bukankah MUI, Muhammadiyah dan NU Telah Haramkan?

29 Desember 2023

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka pada debat perdana calon wakil presiden untuk pemilu 2024 di Jakarta Conventiom Center (JCC), Jakarta, 22 Desember 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gibran Sebut Kripto Saat Debat Cawapres, Bukankah MUI, Muhammadiyah dan NU Telah Haramkan?

Gibran sebut kripto saat debat cawapres, bukankah sebelumnya fatwa MUI, Muhammadiyah, NU telah haramkan?


Respons Coca-Cola soal Seruan Boikot Usai Dituding Dukung Israel

15 November 2023

Coca Cola
Respons Coca-Cola soal Seruan Boikot Usai Dituding Dukung Israel

Manajemen Coca-Cola Europacific Partners (CCEP) Indonesia angkat bicara merespons seruan boikot produk yang berafiliasi ataupun mendukung Israel.


Sejarah Unilever yang Diterpa Isu Boikot Imbas Diduga Terafiliasi dengan Israel

13 November 2023

Logo Unilever. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Sejarah Unilever yang Diterpa Isu Boikot Imbas Diduga Terafiliasi dengan Israel

Nama Unilever ramai diperbincangkan belakangan karena diterpa isu boikot. Bagaimana sejarah perusahaan global ini sebenarnya?


Bunyi 4 Fatwa MUI Nomor 83/2023, Termasuk Haram Hukumnya Siapapun Dukung Agresi Israel Terhadap Palestina

12 November 2023

Massa dari Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina melakukan aksi damai di Monumen Nasional, Jakarta, Minggu, 5 November 2023. Massa mengutuk serangan Israel terhadap Palestina yang menewaskan sekitar 10 ribu masyarakat sipil. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bunyi 4 Fatwa MUI Nomor 83/2023, Termasuk Haram Hukumnya Siapapun Dukung Agresi Israel Terhadap Palestina

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 mengenai haram hukumnya mendukung penjajahan Israel terhadap Palestina. Berikut 4 poin fatwa dan alasan MUI mengeluarkan


MUI Beberkan Alasan Terbitkan Fatwa Haram Beli Produk Terafiliasi Israel

11 November 2023

Kantor MUI. antaranews.com
MUI Beberkan Alasan Terbitkan Fatwa Haram Beli Produk Terafiliasi Israel

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menjelaskan alasan menerbitkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.


MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Terafiliasi Israel, Barang Apa Saja?

11 November 2023

Logo MUI (Majelis Ulama Indonesia). mui.or.id
MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Terafiliasi Israel, Barang Apa Saja?

Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.


Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

2 November 2023

Ketahui hukum menafkahi keluarga dari judi slot. Menurut Islam, hal ini termasuk haram. Simak penjelasannya. Foto: Canva
Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

Ketahui hukum menafkahi keluarga dari judi slot. Menurut Islam, hal ini termasuk haram. Simak penjelasannya.


LBM-PWNU Jatim Haramkan Penggunaan Karmin, Apakah Itu?

1 Oktober 2023

Zat Pewarna Karmin. shutterstock.com
LBM-PWNU Jatim Haramkan Penggunaan Karmin, Apakah Itu?

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama atau LBM PWNU Jatim haramkan makanan dan minuman gunakan karmin. Apa alasannya?


Parkir Sembarangan Hukumnya Haram, Beli Mobil di Jakarta Memang Harus Punya Garasi

19 September 2023

Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di Pancoran Mas, Depok, Sabtu, 11 Januari 2020.  DPRD Kota Depok telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan pasal garasi. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Parkir Sembarangan Hukumnya Haram, Beli Mobil di Jakarta Memang Harus Punya Garasi

Kementerian Agama (Kemenag) RI menyebutkan bahwa parkir mobil sembarangan di jalan depan rumah hukumnya haram.


Kemenag Sebut Parkir Mobil Sembarangan di Depan Rumah Hukumnya Haram, Ini Alasannya

19 September 2023

Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu, 12 Desember 2020. Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari mengatakan, tingginya mobilisasi masyarakat Kota Depok menjadi alasan masukan tersebut, sehingga masyarakat yang tidak mampu menyediakan garasi untuk menyimpan mobil dapat beralih ke transportasi publik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenag Sebut Parkir Mobil Sembarangan di Depan Rumah Hukumnya Haram, Ini Alasannya

Larangan parkir sembarangan juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.