TEMPO.CO, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Rachmawati Soekarno Putri mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan pra peradilan atas penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh polisi. Yusril berharap polisi tidak perlu lagi melanjutkan tuduhan ini, sebab penjelasan dari Rachmawati sudah jelas.
"Saya berharap kasus ini berakhir dan tidak perlu dilanjutkan apalagi beliau ditahan lagi dan diadili, karena beliau tidak bermaksud makar," katanya dalam jumpa pers di Rumah Rachmawati Rabu, 7 Desember 2016.
Baca: Jenderal Iriawan Blakblakan Soal Skenario Tersangka Makar
Namun, ia mengungkapkan ada kemungkinan justru mengajukan uji materil terkait pasal 107 KUHP juncto 110 juncto 87 tentang Makar. Hingga saat ini ia mengaku belum mendiskusikan kemungkinan itu dengan Rachmawati.
Baca: Sri Bintang Cs Diduga Makar, Siapa Pemasok Dananya?
"Sampai sekarang belum mendiskusikan itu (pengajuan uji materil), tapi mungkin saja karena ini menyangkut masyarakat lain. Apalagi pasal itu bisa ditafsirkan sana-sini," kata Yusril.
Baca: Polisi Temukan Bukti Transfer Pendanaan Rencana Makar
Yusril menambahkan, dirinya pun siap jika diminta menyiapkan draft uji materi pasal tersebut. "Bisa saja kita minta mMahkamah Konstitusi untuk menafsirkan pasal itu sehingga pasal itu tidak melanggar HAM dan memiliki kepastian hukum, agar tidak multitafsir," katanya.
Polisi menangkap 11 orang pada, Jumat, 2 Desember 2016 sebelum aksi super damai berlangsung di Lapangan Monas. Dari sebelas orang tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan perencanaan makar, Rachmawati termasuk di dalamnya.
Selain delapan orang tersebut ada pula dua orang yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait ujaran kebencian, dan satu orang terkait penghinaan terhadap penguasa. Terkait dengan tuduhan itu, Rachmawati pun telah membantahnya dengan keras.
INGE KLARA