TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan mengatakan jaksa tersangka kasus suap, Achmad Fauzi, dipindahkan dari rumah tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sidoarjo.
Pemindahan Fauzi dilakukan pada Selasa, 6 Desember 2016. "Ya, sudah dibawa ke Sidoarjo sejak tadi pagi," kata Didik ketika dihubungi Tempo, Rabu, 7 Desember 2016.
Didik menuturkan pemindahan Fauzi juga sekaligus penyerahan berkas pemeriksaan serta barang bukti dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Surabaya. "Istilahnya penyerahan tahap dua," katanya.
Baca: Korban Gempa Pidie 52 Orang, Sebagian Besar Tinggal di Ruko
Dengan penyerahan itu, kasus suap Fauzi akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Mengenai kapan sidangnya digelar, Didik mengaku belum tahu. "Yang jelas, secepatnya akan disidangkan," katanya.
Sebelumnya, Fauzi terkena operasi tangkap tangan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Fauzi diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari salah seorang pembeli tanah kas desa bernama Abdul Manaf.
Baca: Ridwan Kamil Sesalkan Intimidasi dalam Kegiatan Kebaktian di Sabuga
Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto menuturkan Fauzi adalah salah satu anggota tim penyidik kasus penjualan tanah kas Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Pembeli tanah kas desa itu adalah Abdul Manaf. Fauzi disuap agar tidak menjadikan Manaf sebagai tersangka dalam perkara itu.
Barang bukti yang disita Tim Saber Pungli adalah uang yang diduga untuk menyuap senilai Rp 1,5 miliar dalam bentuk uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
EDWIN FAJERIAL