TEMPO.CO, Bengkulu - Kantor Bea dan Cukai Provinsi Bengkulu menyita beberapa alat bantu seks, rokok, dan minuman yang diduga ilegal dari salah satu Kantor Pos di Kota Bengkulu. "Alat bantu seks yang dibeli secara online tersebut diduga ilegal. Kami sita untuk dimusnahkan," kata Kepala Bea dan Cukai Provinsi Bengkulu Bambang Wicaksono pada Rabu, 7 Desember 2016.
Selain empat buah alat bantu seks, Bea dan Cukai menyita rokok berbagai merek sebanyak 72.676 batang, minuman beralkohol 22 botol, kosmetik dan suplemen 116 pcs, airsoft gun dan perlengkapannya sebanyak tiga paket, serta 54 batang bibit tumbuhan.
Menurut Wicaksono, barang-barang tersebut sebagian besar berasal dari Cina dan Singapura. Selain di Kantor Pos, penyitaan dilakukan di pasar tradisional dan Pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu.
Wicaksono menuturkan terungkapnya pengiriman alat bantu seks atau yang biasa disebut sex vibrator di Kantor Pos berkat penggunaan alat khusus yang dapat mendeteksi barang tidak berizin dan melanggar aturan. “Rencananya barang ilegal tersebut akan dimusnahkan dengan cara dibakar besok, sehingga tidak dapat lagi digunakan,” kata Wicaksono.
PHESI ESTER JULIKAWATI