TEMPO.CO, Jombang - Kepolisian Resor Jombang menahan Sutrisno, warga Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, Jawa Timur. Lelaki paruh baya itu ditangkap petugas Reserse Kriminal Polres Jombang, karena menipu dan mengaku sebagai Komandan Jendral (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus). “Tersangka menipu keluarga korban dengan mengaku sebagai Danjen Kopassus dan janji akan membantu untuk mengeluarkan keluarga korban yang tersangkut pidana dan sedang ditahan Polres Jombang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jombang Ajun Komisaris Herio Ramadhona Chaniago, Rabu, 7 Desember 2016.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban warga Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang, yang anggota keluarganya sedang tersangkut pidana dan ditahan Polres Jombang. “Tersangka meminta uang Rp 80 juta. Setelah uang diberikan, keluarga korban ternyata tetap ditahan,” katanya.
Herio mengatakan tersangka Sutrisno masih belum mengakui perbuatannya. Polisi akhirnya memperkuat sangkaan pidana penipuan dengan memintai keterangan rekan pelaku yang juga menjalankan modus yang sama dan sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kediri.
Atas perbuatannya, tersangka Sutrisno dijerat pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Barang bukti yang diamankan, antara lain uang tunai dan seragam tentara gadungan yang digunakan tersangka untuk mengelabui dan menipu korban. *
ISHOMUDDIN