INFO NASIONAL - Pelayanan publik di Indonesia dipandang belum dapat memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat. Kondisi ini menyebabkan masyarakat menuntut agar mutu pelayanan yang disediakan pemerintah menjadi lebih baik.
Di Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) saja misalnya. Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman, mencatat sekitar 50 persen unit pelayanan DKI tidak memenuhi standar. Temuan itu sejalan dengan jumlah laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman, yang hingga November 2013 tercatat sebanyak 1.565 laporan. Mereka mengeluhkan tentang pelayanan publik yang merujuk ke pemerintah daerah, khususnya DKI. Bila dipersentase, jumlahnya sebesar 43,2 persen dari 3.621 jumlah total laporan yang masuk ke Ombudsman.
Baca Juga:
Melihat kondisi-kondisi seperti ini, pemerintah pun mencanangkan sebuah gerakan revolusi mental, yang salah satunya berupa Gerakan Indonesia Melayani. Gerakan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik aparatus sipil negara yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Gerakan Indonesia Melayani berupaya untuk mengubah pola pikir/paradigma penyelenggaraan pelayanan publik, dari pelayanan berorientasi pada “pemerintah sebagai penyedia” menjadi pelayanan yang berorientasi pada “kebutuhan masyarakat sebagai pengguna”.
Gerakan Indonesia Melayani ini diharapkan bisa meningkatkan pelayanan publik pada setiap instansi. Gerakan Indonesia Melayani juga dilakukan untuk mengendalikan dan mencegah timbulnya ketidaksesuaian dan penyimpangan dalam proses pemberian pelayanan kepada masyarakat. Nilai Gotong Royong belum mampu terimplementasi, misalnya pada pelayanan terpadu untuk urusan yang bersifat lintas sektoral (cross-cutting) yang dilakukan secara bergotong royong seperti untuk perizinan.
Gerakan Indonesia Melayani nantinya akan menghasilkan sebuah Standard Operating Procedure (SOP) Pelayanan Publik Prima yang di dalamnya meliputi sistem, yaitu pelayanan publik yang dilakukan kepada masyarakat harus jelas, mudah, dan memiliki keterbukaan terkait dengan prosedur pelayanan, serta setiap pelayanan publik memiliki tenggat waktu yang pasti dalam merespon masyarakat. Pelayanan publik juga harus berlandaskan pada prinsip etos kerja serta memiliki standar dalam melayani masyarakat.
Baca Juga:
Pelayanan publik harus menciptakan sinergitas untuk menyediakan material petunjuk pelayanan dan menyediakan sebuah sistem untuk masyarakat memberikan tanggarapan terhadap pelayanan publik yang mereka peroleh. Karenanya, Gerakan Indonesia Melayani ini pun memiliki sasaran pemanfaat, yaitu birokrat dan seluruh masyarakat Indonesia.
Secara umum, Gerakan Indonesia Melayani ditujukan untuk meningkatkan pembiasaan perilaku pelayanan publik yang baik, terutama di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara secara khusus, Gerakan Indonesia Melayani ditujukan untuk terselenggaranya pelatihan Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang pelayanan publik prima, penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara, dan penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif (E-government). Selain itu juga untuk penyempurnaan sistem manajemen kinerja (performance-based management system) Aparatur Sipil Negara serta penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta keteladanan pimpinan. (*)