Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jenderal Iriawan Blakblakan Soal Skenario Tersangka Makar

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Aktivis Sri Bintang Pamungkas ditangkap di rumahnya di Cibubur, Depok, 2 Desember 2016. ISTIMEWA
Aktivis Sri Bintang Pamungkas ditangkap di rumahnya di Cibubur, Depok, 2 Desember 2016. ISTIMEWA
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menegaskan, penangkapan terhadap delapan tersangka makar sebelum aksi 212 sudah tepat. Iriawan mengatakan para tersangka itu beberapa kali berkumpul untuk berunding terkait dengan aksi makar.

Iriawan bahkan mengatakan para tersangka tersebut telah memiliki massa untuk mengegolkan tujuan mereka. "Kami sudah tahu massa yang akan digerakkan, kapan digerakkan, di mana digerakkan, bagaimana cara menggerakkannya," kata Iriawan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Desember 2016.

Baca: Eksklusif: Ini Bukti Sri Bintang Pamungkas Cs Diduga Makar

Ia enggan merinci identitas massa itu, tapi ia mengatakan massa itu massa yang cair. Waktu penangkapan pada dinihari hingga subuh menjelang aksi damai 212, Jumat lalu, juga merupakan taktik yang sengaja dipilih Polda. "Saat itu tanggal 2, (para tersangka) akan mendompleng massa-massa yang ada," ujar Iriawan.

Meskipun banyak mendapat kritik karena Kepolisian dinilai terlalu paranoid, Jenderal Iriawan mengatakan pihaknya juga sudah berhati-hati dalam bertindak. Informasi terkait dengan kegiatan pemufakatan makar telah ia terima dari intelijen.

Baca: Terungkap, Alasan Polisi Cokok Terduga Makar pada Jumat Subuh

"Ini kan perencanaan untuk menggulingkan pemerintah hingga ke DPR, itu (sudah) bukan (sekadar) aspirasi," tutur Iriawan, yang juga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. "Kami tidak mungkin ceroboh mengambil orang tanpa bukti-bukti yang cukup."

Secara keseluruhan, ada sebelas orang yang ditangkap sekaligus ditetapkan oleh Polda menjadi tersangka. Delapan di antaranya terjerat pemufakatan makar. Dua terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dengan ujaran kebencian dan satu orang terkait dengan penghinaan terhadap penguasa.

Baca: 8 Tokoh Dituduh Makar, Ini Jawaban Yusril dan Kepolisian

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini, polisi masih menahan Sri Bintang Pamungkas dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran serta Ketua Komando Barisan Rakyat (Kobar) Rizal Izal. Sedangkan tujuh tersangka lain yang terjerat kasus dugaan makar dibebaskan pada Sabtu dinihari, 3 Desember 2016.

Para tersangka yang dibebaskan itu adalah Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo; bekas anggota staf ahli Panglima TNI, Brigadir Jenderal Purnawirawan Adityawarman Thaha; dan bekas Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Kivlan Zen.

Baca: Tersangka Makar, Sri Bintang Tak Bisa Lepaskan Aktivitas Ini

Dilepaskan pula aktivis organisasi kemasyarakatan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein; Wakil Ketua Umum Bidang Ideologi Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri; tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz; serta aktivis Ratna Sarumpaet. Musikus Ahmad Dhani, yang dijerat pasal penghinaan presiden, juga dibebaskan.

EGI ADYATAMA

Simak Pula
Nikita Mirzani Tak Mau Cabut Laporan, Ini Reaksi Julia Perez
Benarkah Ayu Ting Ting Hilang dari Pesbukers? Ini Jawabannya


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

41 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy mendengarkan saat dia menghadiri pertemuan dengan Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar di Rumah Horodetskyi, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di Kyiv, Ukraina 19 Juli 2023. REUTERS/Clodagh Kilcoyne/Pool/File Foto
Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.


Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua


RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.


Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait penangkapan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja, yang ditangkap di Lampung.
Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.


3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

Tangkapan layar rombongan pengendara sepeda motor membawa atribut khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta, Minggu (29/5/2022). ANTARA/Twiter/@miduk17/Yogi Rachman
3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.


Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II. Wikipedia
Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.


Rektor: Nama UCY Dicatut dalam Pengangkatan Guru Besar Sri Bintang Pamungkas

23 September 2021

Kampus Universitas Cokroaminoto Yogyakarta. Kredit: UCY
Rektor: Nama UCY Dicatut dalam Pengangkatan Guru Besar Sri Bintang Pamungkas

Kampus UCY pun saat ini tidak memiliki pengajar bergelar profesor atau guru besar.


Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 April 2021. TEMPO/Prima Mulia
Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.


Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Puluhan massa Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI) melakukan aksi demo di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Rabu 1 Desember 2020. Aksi tersebut guna memperingati 1 Desember 1961. 1 Desember adalah hari di mana bendera bintang fajar dikibarkan bersamaan dengan bendera Belanda, di Hollandia (Jayapura). Peristiwa ini terjadi pada 1961. TEMPO/Subekti.
Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi