TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan lembaganya siap membantu penanganan kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018. Perkara yang menyeret Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Indonesia (KOI) Doddy Iswandi sebagai tersangka itu kini ditangani oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Kalau mereka memerlukan bantuan apakah itu mencari alat bukti, mencari orang, atau soal aset recovery kami akan bantu," kata Agus di kantor KPK, Selasa, 6 Desember 2016.
Agus melanjutkan lembaganya kini tinggal mensupervisi karena kasus tersebut telah ditangani Polda. "Seperti kasus di TNI kami kan supervisi ya. Eh, yang ini kami belum lho tolong diteruskan. Jadi kami sepakat itu," katanya.
Penetapan Doddy sebagai tersangka diumumkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono Senin, 5 Desember 2016. Doddy diduga terlibat dalam kegiatan Road Carnival Asian Games 2018 yang berlangsung di Kota Surabaya pada Desember 2015.
Kegiatan itu dianggap tidak sesuai dengan aturan. "Dalam kegiatan itu diduga banyak dokumen yang tidak sesuai dengan kontrak dan banyak kegiatan yang diduga fiktif," kata Argo.
Kegiatan Road Carnival Asian Games 2018 berlangsung di enam kota di Indonesia pada 2015. Enam kota tersebut adalah Surabaya, Medan, Palembang, Banten, Makassar, dan Balikpapan.
Selain itu, proses penunjukan pemenang tender kegiatan tersebut tidak sesuai dengan aturan. Penyedia jasa kegiatan karnaval tersebut, Ikhwan Agus, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjerat Doddy dan Ikhwan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keduanya diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.
MAYA AYU PUSPITASARI | INGE KLARA
Simak Pula
Alasan Proses Hukum Ahok Berlangsung Cepat Versi Jaksa Agung
Ahok Cegah Pejabat Korup, Lurah & Camat Diminta Setor LHKPN