TEMPO.CO, Jakarta – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan berkas kasus suap Rp 1,5 miliar dengan jaksa Achmad Fauzi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya mulai hari ini, Selasa, 6 Desember 2016. “Perkara dan tersangka sudah kami limpahkan,” kata Jaksa Agung saat rapat dengan Komisi Hukum DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2016.
Menurut Prasetyo, dalam kasus Achmad Fauzi ini, bukan hanya praktek suap yang dilakukan, tapi ada pula unsur pemerasan. Kejaksaan telah memeriksa Fauzi di gedung Kejaksaan Agung. Selain Fauzi, tersangka dalam kasus ini adalah pemberi suapnya, yaitu Abdul Manan.
Jaksa Agung mengatakan kasus ini merupakan bukti bahwa pihaknya bersungguh-sungguh memberantas pungutan liar. “Silakan komisi III bandingkan dengan instansi lain,” ujarnya.
Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) menangkap Achmad Fauzi saat hendak menerima suap. Tim juga meringkus Abdul Manan.
Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto menuturkan Fauzi adalah salah seorang anggota tim penyidik kasus penjualan tanah kas Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Pembeli tanah kas desa itu adalah Abdul Manan. Fauzi disuap agar tidak menjadikan Manan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Barang bukti yang disita Tim Saber Pungli adalah uang yang diduga untuk menyuap senilai Rp 1,5 miliar dalam bentuk uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
AHMAD FAIZ | REZKI ALVIONITASARI