Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Upaya Penyelundupan Narkotika di Kalimantan Barat Terbongkar Bea Cukai

image-gnews
Tersangka melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Tersangka melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Iklan

INFO NASIONAL - Bea Cukai Nanga Badau, Kalimantan Barat, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine seberat 31,6 kilogram pada Rabu, 30 November 2016. Dalam penindakan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan 1.988 butir yang diduga pil amphetamine.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat Saipullah Nasution menjelaskan kronologi penindakan puluhan kilogram barang haram tersebut. Menurut dia, kala itu petugas Bea Cukai Nanga Badau memeriksa mobil sedan biru metalik dengan pengendara berinisial CCK yang masuk dari arah Malaysia.

Hasilnya, didapati satu tas berisi pakaian dan sebungkus makanan kecil yang disimpan di jok belakang serta tiga buah kardus pada bagasi kendaraan. “Pemilik sempat memberi tahu bahwa barang-barang tersebut merupakan makanan,” kata Saipullah saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 30 November 2016.

Karena mencurigakan, petugas kemudian membawa tersangka beserta kendaraannya ke Kantor Bea Cukai Nanga Badau untuk diperiksa secara mendalam. Selanjutnya, petugas meminta bantuan anggota TNI dan kepolisian yang berjaga di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nanga Badau untuk melakukan pengawalan terhadap tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 30 paket berisi “garam kasar” dan diketahui sebagai narkotika jenis sabu dan satu bungkus aluminium foil berisi pil berbentuk bunga yang disimpan di dinding speaker kendaraan.

“Setelah dilakukan tes narkotik, barang tersebut positif merupakan methampethamine dan amphetamine,” kata Saipullah seraya menambahkan, atas perbuatan tersebut, tersangka melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*) 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.