Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menristek: Dosen Tak Harus Bergelar S-2  

image-gnews
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek), Muhammad Nasir. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek), Muhammad Nasir. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi membuat terobosan kebijakan mengenai syarat seorang pengajar atau dosen di perguruan tinggi. Jika selama ini syarat seorang dosen harus bergelar ijazah S2, maka ke depan sudah tak menjadi syarat utama lagi. 

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menyatakan seseorang yang tak memiliki gelar tapi kompetensinya sangat baik juga harus diberi kesempatan untuk mengajar di hadapan para mahasiswa. “Yang tadinya dosen harus S2, nanti S1 atau D4 juga boleh,” kata Nasir di Semarang, Senin, 5 Desember 2016. 

Namun, Nasir memberi catatan orang yang kompeten tersebut harus mengantongi kualifikasi dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Kualifikasi KKNI ada jenjang atau level mulai dari 1 hingga 9. Level 5 setara dengan diploma, level 6 setera dengan sarjana, level 7 setara profesi, level 8 setara dengan S-2 dan level 9 setara dengan gelar doktor. Nasir menyatakan seseorang yang ingin mengajar tapi tak punya gelar akademik harus memenuhi syarat KKNI minimal level 8. 

Nasir menilai banyak sekali orang yang memiliki kompetensi tapi tak bergelar. Potensi ini harus dimanfaatkan di dunia kampus. Tujuannya agar dunia kampus semakin memiliki dinamika yang lebih baik. “Sehingga orang tak harus berburu mencari ijazah. Sebaliknya, kompetensi menjadi sangat penting sekali,” kata Nasir. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nasir menambahkan perguruan tinggi juga bisa memberikan gelar doktor honoris causa terhadap orang yang tak memiliki gelar S1. Nasir menyatakan saat ini bangsa Indonesia harus melihat kondisi riil di dunia. Dimana banyak orang yang memiliki keahlian tapi tak memenuhi syarat akademik. Padahal, kompetensi orang tersebut sangat berpengalaman dalam bidang tertentu. Ia mencontohkan langkah Universitas Diponegoro Semarang yang telah memberikan gelar doktor kehormatan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan dan Susi Pudjiastuti. Padahal, Susi tak memiliki gelar S-1. Ia sudah keluar saat kelas II di SMA 1 Yogjakarta. 

Rektor Universitas Diponegoro Semarang Yos Johan Utama mengakui kompetensi seseorang bisa dilihat dari keahlian dan kecakapannya. Seseorang yang memiliki ilmu tinggi tak harus bergelar akademik. “Maka kami juga berani memberikan gelar untuk menteri Susi,” kata dia. Yos menambahkan bahwa orang pandai tak harus muncul dari perguruan tinggi. 

ROFIUDDIN 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemendikbud Upayakan Sekolah Adat Masuk Sistem Pendidikan Nasional

12 Oktober 2023

Anak-anak yang bersekolah di sekolah adat ikut hadir di upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2 Mei 2023.Dokumentasi: Kementerian Pendidikan.
Kemendikbud Upayakan Sekolah Adat Masuk Sistem Pendidikan Nasional

Sekolah adat bisa masuk dalam sistem karena memperoleh pendidikan merupakan hak bagi semua warga negara.


Antisipasi Kekurangan Guru untuk Menjamin Kelancaran Pendidikan

5 September 2023

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.
Antisipasi Kekurangan Guru untuk Menjamin Kelancaran Pendidikan

Pentingnya langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan bahwa potensi kekurangan guru dapat segera diatasi


Ki Hajar Dewantara Rumuskan Ajaran Patrap Guru sebagai Dasar Sistem Pendidikan Nasional, Apakah itu?

27 April 2023

Ki Hajar Dewantara. Wikipedia
Ki Hajar Dewantara Rumuskan Ajaran Patrap Guru sebagai Dasar Sistem Pendidikan Nasional, Apakah itu?

Patrap Guru merupakan falsafah pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara sebagai dasar sistem pendidikan nasional. Apa artinya?


Hari Guru Nasional: Berikut Tugas dan Fungsi Guru Menurut Undang-Undang

25 November 2022

Guru memberikan materi pelajaran kepada murid di SDN 205 Sungai Sayang, Sadu, Tanjungjabung Timur, Jambi, Rabu, 16 November 2022. Sekolah  itu mengalami kerusakan di bagian atap, dinding dan sejumlah pintu sejak 3 tahun terakhir. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Hari Guru Nasional: Berikut Tugas dan Fungsi Guru Menurut Undang-Undang

Hari Guru Nasional sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan upaya guru dalam mencerdaskan kehidupan calon penerus bangsa. Ini tugas dan fungsi guru.


Yandri Susanto Menentang Upaya Penghapusan Madrasah dari RUU Sindiknas

12 September 2022

Wakil Ketua MPR RI H. Yandri Susanto S.
Yandri Susanto Menentang Upaya Penghapusan Madrasah dari RUU Sindiknas

Madrasah sudah ada sebelum Indonesia merdeka, dan berjasa besar dalam perjuangan bangsa dan negara.


Cara Tepat dan Cepat Dapatkan Beasiswa dari Dalam dan Luar Negeri

13 Juli 2022

Yulia, alumnus IPPNU Pagerwojo, Perak Jombang yang berhasil mendapat beasiswa Magister Monash University Australia (Foto : Dok. Yulia)
Cara Tepat dan Cepat Dapatkan Beasiswa dari Dalam dan Luar Negeri

Beberadaan beasiswa penting bagi mereka yang ingin dan sedang menempuh studi, sehingga persaingan mendapatkan beasiswa pun ketat. Bagaimana tipsnya?


Apakah Homeschooling Mendapatkan Ijazah yang Diakui Sistem Pendidikan Nasional?

27 Juni 2022

Ilustrasi homeschooling. shutterstock.com
Apakah Homeschooling Mendapatkan Ijazah yang Diakui Sistem Pendidikan Nasional?

Homeschooling merupakan alternatif metode yang banyak dipilih sebagian orang. Lantas, apakah homeschooling mendapatkan ijazah?


Bahas Polemik RUU Sisdiknas, Komisi X DPR akan Panggil Nadiem Pekan Depan

30 Maret 2022

Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Ristek Nadiem Makarim memberikan sambutan dalam peluncuran buku penguatan moderasi beragama yang diselenggarakan Kementerian Agama, Rabu 22 September 2021. (ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-Pendis Channel)
Bahas Polemik RUU Sisdiknas, Komisi X DPR akan Panggil Nadiem Pekan Depan

Komisi X DPR yang membidangi pendidikan akan memanggil Menteri Nadiem soal polemik RUU Sisdiknas.


Soal Madrasah Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

29 Maret 2022

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Front Oposisi Rakyat Merdeka memeringati Hari Pendidikan 2 Mei di depan Gedung Agung Yogyakarta, (2/5). Mereka menolak UU Sisdiknas dan komersialisasi pendidikan yang membuat rakyat miskin kesulitan dalam mendapatkan haknya. TEMPO/Arif Wibowo
Soal Madrasah Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek menyatakan Madrasah tak dihilangkan dalam draf RUU Sisdiknas


RUU Sisdiknas Disebut Memuat Nilai-Nilai Budaya

16 Maret 2022

Tiga siswa menggunakan layanan panggilan video melalui telepon pintar dalam pembelajaran daring sekolah di Pulau Sabira, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Jumat, 18 Juni 2021. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan dapat membangun 9.113 BTS 4G hingga 2022 sehingga jaringan internet 4G dapat dihadirkan di 12.548 desa/kelurahan wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), agar kesenjangan digital di Tanah Air dapat dipangkas. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
RUU Sisdiknas Disebut Memuat Nilai-Nilai Budaya

RUU Sisdiknas membawa sejumlah perubahan guna mengikuti perkembangan zaman, salah satunya nilai budaya yang juga mengakomodasi keberagaman antardaerah