Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Makar, Sri Bintang Tak Bisa Lepaskan Aktivitas Ini

image-gnews
Aliansi Seluruh Rakyat Untuk Indonesia Baru yang di wakili Sri Bintang Pamungkas berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (18/11). Sri Bintang megatakan agar pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan rakyat. Tempo/Tony Hartawan
Aliansi Seluruh Rakyat Untuk Indonesia Baru yang di wakili Sri Bintang Pamungkas berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (18/11). Sri Bintang megatakan agar pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan rakyat. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sri Bintang Pamungkas tetap menjalani aktivitasnya sebagai dosen meski sedang ditahan Kepolisian Daerah Metro Jaya sejak 2 Desember 2016 terkait dengan dugaan makar. "Bapak tetap berkegiatan seperti biasa di tahanan, salah satunya membuat soal untuk mahasiswanya. Saya bawa buku dan terima soal tersebut tadi," kata Ernalia, istrinya, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 5 Desember 2016.

Ernalia menuturkan suaminya meminta dia lebih banyak membawa buku-buku dibanding membawa makanan. "Saya bawa banyak buku, ada buku bahasa Inggris dan Ekonomi. Kan mau buat soal untuk mahasiswa melalui saya," katanya. Ketika ditanya soal kondisi Sri Bintang Pamungkas di dalam tahanan, Erna menjelaskan, kondisi suaminya baik-baik saja.

Baca: Eksklusif: Ini Bukti Sri Bintang Pamungkas Cs Diduga Makar

Namun Ernalia tetap menyayangkan keputusan penyidik Kepolisian yang hanya menahan Sri Bintang, sementara tujuh tersangka lain dengan sangkaan yang sama telah dibebaskan. "Sehat alhamdulilah, baik, sudah ketemu. Namun, saya sebagai istri, rasanya tidak adil kalau tujuh dilepaskan dengan tuduhan yang sama, tapi Pak Bintang masih ditahan," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap 11 orang pada Jumat, 2 Desember 2016, sebelum aksi super damai berlangsung di Lapangan Monas. Delapan dari sebelas orang tersebut ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan perencanaan makar, dan Sri Bintang termasuk di dalamnya. Dua lainnya ditetapkan sebagai ersangka dengan dugaan hate speech dan melanggar Undang-Undang ITE.

Baca: Terungkap, Alasan Polisi Cokok Terduga Makar pada Jumat Subuh

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun musikus Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa dan melanggar Pasal 207 KUHP. Dalam dugaan makar, kepolisian hanya menahan tiga orang, yakni Sri Bintang terkait dengan makar serta kakak beradik, Rizal dan Jamran, terkait dengan UU ITE. Ernalia menjelaskan, penahanan Sri Bintang Pamungkas didasari pada laporan pengacara bernama Ridwan Hanafi ke Polda Metro Jaya.

INGE KLARA

Simak Pula
Habib Novel FPI Gugat Ahok Rp 204 Juta, Ini Alasannya
Presiden Jokowi Pakai Payung & Sendal Jepit Biru, Menyindir?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

41 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy mendengarkan saat dia menghadiri pertemuan dengan Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar di Rumah Horodetskyi, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di Kyiv, Ukraina 19 Juli 2023. REUTERS/Clodagh Kilcoyne/Pool/File Foto
Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.


Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua


RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.


Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait penangkapan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja, yang ditangkap di Lampung.
Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.


3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

Tangkapan layar rombongan pengendara sepeda motor membawa atribut khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta, Minggu (29/5/2022). ANTARA/Twiter/@miduk17/Yogi Rachman
3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.


Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II. Wikipedia
Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.


Rektor: Nama UCY Dicatut dalam Pengangkatan Guru Besar Sri Bintang Pamungkas

23 September 2021

Kampus Universitas Cokroaminoto Yogyakarta. Kredit: UCY
Rektor: Nama UCY Dicatut dalam Pengangkatan Guru Besar Sri Bintang Pamungkas

Kampus UCY pun saat ini tidak memiliki pengajar bergelar profesor atau guru besar.


Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 April 2021. TEMPO/Prima Mulia
Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.


Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Puluhan massa Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI) melakukan aksi demo di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Rabu 1 Desember 2020. Aksi tersebut guna memperingati 1 Desember 1961. 1 Desember adalah hari di mana bendera bintang fajar dikibarkan bersamaan dengan bendera Belanda, di Hollandia (Jayapura). Peristiwa ini terjadi pada 1961. TEMPO/Subekti.
Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi