TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, berpendapat kepolisian harus cermat dan hati-hati dalam menerapkan tuduhan makar. "Makar bukan tindak pidana yang berdiri sendiri melainkan unsur dari tindak pidana."
Dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Desember 2016, Miko mengatakan kata makar berasal dari istilah bahasa Belanda, yaitu anslaag. Anslaag berarti serangan yang berat. Sehingga, unsur utama dari tuduhan makar adalah adanya serangan yang berat. “Jika tidak ada serangan yang berat, tuduhan makar tidak terpenuhi." Kepolisian sebaiknya cermat dan hati-hati menerapkan tuduhan ini, agar penegakan hukum berjalan pada relnya.
Polisi menangkap 11 orang pada Jumat dinihari hingga pagi, 2 Desember 2016. Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, Jamran, Rijal Kobar, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Firza Huzein, Adityawarman Thaha, dan Eko Suryo Santjojo.
Mereka diperiksa di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok. Penangkapan itu menjelang Aksi Bela Islam III yang digelar anggota Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. Pada Jumat malam itu, tujuh orang dipulangkan. Sedangkan Sri Bintang, Rijal, dan Jamran ditahan hingga kini.
Ahmad Dhani diduga melanggar pasal penghinaan terhadap penguasa, sedangkan Rijal dan Jamran dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuh lainnya dikenai pasal tentang percobaan makar.
Tindakan makar untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan para pemimpin dan para pengatur makar diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Dinyatakan ada makar jika niat untuk itu telah ada pelaksanaan permulaan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, menjelaskan penangkapan para tokoh yang diduga merencanakan makar terhadap pemerintah itu bukan dilakukan tiba-tiba. "Semua melalui proses pemantauan, monitoring, penyelidikan selama tiga pekan," kata Boy di Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Desember 2016.
Boy mengatakan penangkapan itu bisa dipertanggungjawabkan. Alasan mereka ditangkap adalah karena mereka ingin memprovokasi massa Aksi Bela Islam III untuk mewujudkan agenda mereka. "Mereka punya agenda sendiri di luar dari kegiatan di Monas," ujar Boy. Kalau tidak ditangkap, mereka bisa membahayakan Aksi Super Damai 212.
REZKI ALVIONITASARI