TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution, mengatakan timnya akan mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya itu, Senin, 5 Desember 2016. Sri Bintang kini ditahan di kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya karena disangka melakukan percobaan makar.
"Hari ini tim saya masukkan (permintaan penangguhan penanganan) ke Polda sekitar jam 12," kata Razman saat dihubungi Tempo, Senin, 5 Desember. Sri Bintang dijerat dengan sangkaan Pasal 107 juncto 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 87 KUHP.
Surat penangguhan penahanan itu ditujukan ke Direktorat Kriminal Umum. Namun Razman tidak hadir karena sedang berada di luar kota.
Razman terakhir kali membesuk Sri Bintang di Polda Metro Jaya pada Sabtu pagi, 3 Desember 2016. Menurut dia, Sri Bintang tak mengeluhkan sesuatu.
Razman mempertanyakan alasan Sri Bintang dan dua kliennya masih ditahan. Padahal, kata dia, pasal yang disangkakan kepada mereka sama dengan tersangka lainnya yang tidak ditahan. Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, dan Kivlan Zein, misalnya, tidak ditahan.
"Pasalnya sama, sangkaannya sama, kenapa mereka dilepaskan, dia tidak?" ujar Razman. "Ini kan upaya memecah belah juga. Katanya hukum equality before the law, tapi faktanya berbeda."
Polisi menangkap sebelas orang pada Jumat dinihari hingga pagi, 2 Desember 2016. Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, Jamran, Rijal Kobar, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Firza Huzein, Adityawarman Thaha, dan Eko Suryo Santjojo.
Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, sedangkan Rijal dan Jamran dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka diperiksa di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok. Penangkapan itu terjadi menjelang Aksi Bela Islam III yang digelar anggota Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. Pada Jumat malam, tujuh orang dipulangkan sedangkan Sri Bintang, Rijal, dan Jamran ditahan hingga kini.
REZKI ALVIONITASARI