TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Ita Triwibawati di lantai satu kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, Senin, 5 Desember 2016, sejak pukul 13.00 WIB hingga sore. Saat penggeledahan, Ita dan ajudan serta sejumlah anggota stafnya berada di ruang kerja tersebut.
“Saya mohon maaf kepada Bupati Jombang dan masyarakat Jombang dengan adanya ini,” katanya. Menurut dia, penggeledahan oleh KPK ini pasti akan membuat citra buruk Pemkab Jombang. “Mungkin ada kegaduhan sedikit dan kurang enak didengar,” ujar wanita berjilbab ini.
Sebanyak enam penyidik KPK menggeledah ruang kerja Ita selama hampir lima jam sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Beberapa menit seusai penggeledahan, Ita keluar ruang kerjanya dan memohon maaf kepada masyarakat Jombang.
Penyidik juga sempat menggeledah ruang Bagian Pembangunan yang berada di lantai dua di gedung tengah kantor tersebut. Namun penyidik hanya sekitar sepuluh menit berada di Ruang Bagian Pembangunan. Penggeledahan selanjutnya difokuskan di ruang kerja Ita.
Hingga sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik baru keluar dengan membawa sejumlah barang bukti yang diangkut menggunakan kardus, kantong plastik, dan koper besar. Para penyidik KPK enggan menanggapi pertanyaan wartawan terkait dengan penggeledahan tersebut.
Ita tak menjelaskan persoalan yang muncul hingga KPK menggeledah ruang kerjanya. “Soal kegiatan-kegiatan (pembangunan) yang ada di Jombang,” kata istri Bupati Nganjuk Taufiqurahman ini.
Ita enggan menjelaskan, apakah penggeledahan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan fisik di Jombang dan Nganjuk yang melibatkan suaminya dan perusahaan atau kelompok usaha milik keluarganya. “Kita lihat saja nanti,” ujarnya.
Selain memeriksa ruang kerja Ita, enam penyidik KPK menggeledah rumah dan kantor perusahaan atau kelompok usaha milik keluarga Ita di Jalan Raya Mojosongo Nomor 99, Desa/Kecamatan Diwek, Jombang. Hari ini, tim KPK juga menggeledah kantor Bupati Nganjuk Taufiqurahman.
Pasangan suami-istri ini diduga melakukan tindak pidana korupsi atas proyek-proyek pembangunan fisik di Jombang dan Nganjuk. Keduanya memiliki beberapa perusahaan dan kelompok usaha yang mendapat proyek di dua daerah tersebut. Taufiqurahman sudah pernah diperiksa di kantor KPK Jakarta beberapa waktu lalu.
Tak hanya di Jombang, penyidik KPK juga mendatangi kantor Bupati Nganjuk di Jalan Basuki Rachmat Nomor 1, Mangundikaran. Kedatangan penyidik KPK dan polisi ini sempat membuat gempar pegawai setempat. Penyidik sempat bertemu dengan Bupati Nganjuk di ruang kerjanya.
ISHOMUDDIN