TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan salah seorang tersangka kasus suap Wali Kota Cimahi memperdagangkan pengaruhnya.
Dia adalah suami Wali Kota Cimahi Atty Suharti yang bernama M. Itoc Tochija. Dia diduga memperdagangkan pengaruhnya dalam beberapa pengadaan proyek di Cimahi. Atty sendiri merupakan Wali Kota Cimahi saat ini.
Seperti diketahui, Itoc adalah Wali Kota Cimahi dalam dua periode sebelum Atty Suharti, Wali Kota Cimahi saat ini. “Dalam pelaksanaannya, selalu MIT (Itoc) yang melakukan dan istrinya hanya menandatangani. Istrinya hanya ikut, yang mengendalikan suaminya,” ujar Basaria di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2016.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap empat tersangka kasus suap Wali Kota Cimahi pada Kamis, 1 Desember 2016. Keempat orang itu adalah Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti; suami Atty, M. Itoc Tochija; serta pihak swasta yang memberi suap, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Menurut Basaria, Atty dan Itoc dijanjikan uang sebesar Rp 6 miliar oleh Triswara dan Hendriza untuk meloloskan proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II pada 2017. Nilai total proyek itu mencapai sekitar Rp 57 miliar.
Dalam operasi penangkapan ini, penyidik KPK menyita buku tabungan yang berisi transaksi penarikan Rp 500 juta.
Menurut Basaria, kedua pemberi suap tersebut pernah mendapatkan proyek di tempat yang sama di Cimahi. Menurut pantauan penyidik KPK, terdapat beberapa transaksi transfer dalam barang bukti buku tabungan yang diterima oleh Atty dan Itoc. “Ada yang ke anaknya juga, ditransfer,” tutur Basaria.
Saat ini, menurut Basaria, KPK masih terus mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. Dia menduga ada beberapa perantara yang menghubungkan Atty dan Itoc dengan Triswara dan Hendriza dalam sejumlah proyek.
”Yang menjadi perantara masih dalam pengejaran. Ada kemungkinan banyak perantara,” ujarnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI