TEMPO.CO, Jakarta – Musikus Ahmad Dhani ditangkap petugas Polda Metro Jaya di hotel Sari Pan Pacific, Jumat, 2 Desember 2016. Ahmad Dhani ditangkap karena diduga melakukan makar.
Sebelum ditangkap, Ahmad Dhani sempat berkicau di akun Twitternya, yang berisi tentang detik-detik sebelum ia diciduk.
”Malam ini di depan kamar di hotel Sari Pan Pasifik, orang mengaku dari Polda mencari saya. #ADP,” demikian ditulis Dhani dalam akun @AHMADDHANIPRAST.
Dhani lalu kembali mencuit, “Mau mendobrak kamar saya... #ADP.”
Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air Habiburachman membenarkan penangkapan terhadap Ahmad Dhani. Ia mengatakan, pada surat penangkapan, Dhani dituduh melakukan makar.
”Namun, dalam surat itu, makar akan dilakukan pada 1 Desember kemarin,” kata Habiburachman di Mako Brimob, Jumat, 2 Desember 2016.
Selain menciduk Ahmad Dhani, polisi menangkap Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarno Putri, Kivlan Zein, dan Sri Bintang Pamungkas. Dalam surat penangkapan, tertuang tuduhan atas Pasal 107 KUHP tentang Makar.
MAYA AYU PUSPITASARI | IMAM HAMDI