TEMPO.CO, Jakarta - Sepuluh aktivis yang ditangkap polisi pada Jumat pagi, 2 Desember 2016, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Namun mereka belum ditahan. Menurut polisi, mereka saat ini berada di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, dan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami punya waktu 1 x 24 jam (untuk pemeriksaan). Ditunggu saja," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar kepada wartawan di Monas, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2016.
Boy menyatakan belum ada kepastian sepuluh orang tersebut akan ditahan. Semua bergantung pada hasil pemeriksaan hari ini. "Harus ada pembuktian hukum lebih dulu. Kita kan tidak bisa asal tangkap," ucap Boy.
Dia juga berujar, penangkapan ini adalah hasil penyelidikan polisi di lapangan selama beberapa hari, bukan hasil laporan.
Boy masih enggan menyebutkan nama-nama orang yang ditangkap. Namun beberapa yang sudah dikonfirmasi berinisial AD, RS, Ad, J, RSP, KZ, dan FH. Sebelumnya, beredar sepuluh orang yang ditangkap di beberapa tempat terpisah, antara lain Ratna Sarumapet, Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein, dan Rachmawati Soekarnoputri.
BRIAN HIKARI | YY
Baca juga:
Buya Syafii Maarif: Penjarakan Ahok Selama 400 Tahun
Peserta Demo 212 Menyoraki Kapolri Tito yang Sedang Pidato
Prabowo Ungkap Obrolan dengan Aktivis yang Dituduh Makar