TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air Habiburachman membenarkan penangkapan sejumlah aktivis yang dibawa ke Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, atas tuduhan menjalankan makar.
"Namun, dalam surat itu, makar akan dilakukan pada 1 Desember kemarin," kata Habiburachman di Mako Brimob, Jumat, 2 Desember 2016.
Dalam surat tersebut, tertuang tuduhan melanggar Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang makar. Surat tersebut diberikan polisi dalam penangkapan Ratna Sarumpaet di kamar 1402 Hotel Sari Pan Pacific sekitar pukul 05.00 tadi.
Selain Ratna, musikus Ahmad Dhani dibawa ke Mako Brimob untuk diperiksa. "Dhani tadi juga memang ada di Hotel Sari Pan Pacific dan ikut ditangkap," ujarnya.
Ia menyayangkan proses penangkapan tersebut. Apalagi Ratna dan Dhani dibawa ke Mako Brimob, bukan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Dijanjikan dibawa ke Polda. Tapi dibelokkan ke Mako Brimob lewat jalan tol setelah dari Semanggi," tuturnya.
Selain Ratna dan Dhani, ada adik kandung mantan presiden Megawati Soekarnoputri, Rachmawati Soekarnoputri, yang diciduk di rumahnya di Jati Padang, Pasar Minggu.
IMAM HAMDI