TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Daerah (Perda) di Tanah Air yang ramah terhadap penyandang disabilitas jumlahnya masih terbatas. Antara lain, Kabupaten Gunung Kidul, Bantul dan Kulonprogo, di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
”Masih terbatas jumlahnya,” ujar Risnawati Utami, dari Ohana, sebuah lembaga yang bergerak di bidang perlindungan disabilitas di acara Festival HAM 2016 di Gedung Kabupaten Bojonegoro, Kamis 1 Desember 2016.
Risnawati mengungkapkan hal tersebut dalam diskusi bertemakan Merayakan Praktik Pancasila di Tingkat Lokal. Di acara Festival HAM ini, banyak hadir sejumlah tokoh penting dan juga para Bupati dan wali kota di Tanah Air. Ia berharap para tokoh tersebut bisa mendorong tumbuhnya Perda ramah penyandang disabilitas sebagaimana yang ada di Provinsi DI Yogyakarta.
Menurut dia, perlu ada upaya mendorong penerapan Perda ramah disabilitas di kabupaten/kota lain. Sebab, dia melanjutkan, mewujudkan Perda ramah disabilitas merupakan bagian dari terjemahan dari Pancasila, terutama sila ke lima yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Risnawati mengaku prihatin terhadap penyandang disabilitas karena mengalami diskriminasi. Misalnya di bidang pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan. Akibatnya, penyandang disabilitas pernah mengalami pengangguran lantaran adanya stigma. Diskriminasi tak hanya menimpa penyadang disabilitas yang lulus SMA, sarjana dan lulusan S2 pun banyak yang menganggur.
Dia menyebut jumlah penyandang disabilitas mencapai 15 persen atau sekitar 35 juta dari penduduk Indonesia. Apabila pemerintah tidak menyiapkan pelbagai macam akses sarana dan pendidikan untuk penyandang disabilitas, mereka akan menjadi beban Negara.
Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan peraturan daerah seringkali dibuat tanpa melibatkan warga. Hal itu harus diubah. Itu sebabnya di Purwakarta, kata dia, disediakan pendidikan yang bersifat inklusif dan toleran. Selain itu, ujar Bupati Dedi, ruang ibadah dan guru agama disediakan untuk semua agama. "ni upaya agar Pancasila menjadi pedoman HAM tidak hanya menjadi tafsir tapi kebijakan bermanfaat," katanya di acara dialog di Festival HAM 2016 di Kantor Kabupaten Bojonegoro, Kamis 1 Desember 2016.
Sementara itu Bupati Lampung Timur, Chusnun Chalim mengatakan, sedang membuat kebijakan berupa peraturan tentang sekolah inklusif. Yaitu pendidikan disesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabikitas berikut guru bantunya. "Saya berharap kebijakan bisa membantu mengubah stigma masyarakat terhadap penyandang disabilitas," tutur dia.
SUJATMIKO