TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga dan civitas akademika Universitas Padjadjaran memberikan penghormatan terakhir kepada Sri Soemantri Martosoewignjo di masjid kampus Jalan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 1 Desember 2016 pukul 09.00 WIB.
Pakar Hukum Tata Negara tersebut wafat, Rabu, 30 November 2016 pukul 14.50 WIB di RS Premier Jatinegara, Jakarta, pada usia 90 tahun.
"Menurut keluarga, beliau meninggal dunia karena usia yang sudah sepuh," kata Ade Kadarisman, Direktur Tata Kelola dan Komunikasi Publik, Kepala Kantor Internasional Universitas Padjadjaran. Jenazah selanjutnya akan dimakamkan di Memorial Park Padalarang.
Rektor Unpad, Tri Hanggono Achmad, mengatakan, Sri Soemantri merupakan tokoh penting ilmu hukum tata negara di Indonesia.
Pemikiran Prof. Sri Soemantri yang konsisten membangun ilmu hukum tata negara sampai saat ini masih relevan dengan kondisi negara. Bahkan, katanya seperti di kutip dari website Unpad, relevansi tersebut semakin kuat hingga menjadikan hukum sebagai salah satu pilar penting dalam pembangunan bangsa.
“Keteguhan beliau dalam terus merintis dan mengembangkan ilmu hukum tata negara ternyata menjadi sangat luar biasa. Posisi negara menjadi sangat sentral di saat kita ingin mendorong penguatan hukum,” ujar Rektor.
Rintisan keilmuan yang konsisten dilakukan Sri Soemantri, kata Rektor, diharapkan menjadi energi bagi civitas academika Unpad untuk juga konsisten dalam mengembangkan keilmuan lainnya.
Pada 31 Mei 2014, Prof. Sri Soemantri memperoleh Anugerah Konstitusi Muhammad Yamin dari Pusat Studi Konstitusi FH Universitas Andalas karena dinilai memberikan sumbangsih pemikiran bagi kemajuan konstitusionalisme di Indonesia.
Prof Sri Soemantri pernah menjadi Ketua Komisi Konstitusi Republik Indonesia pada tahun 2003. Setiap tahun, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran mengadakan kompetisi Padjadjaran Law Fair yang memperebutkan Piala Prof. Dr. Sri Soemantri, SH., MH., sebagai penghargaan atas pemikiran-pemikirannya.
ANWAR SISWADI