TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, mengucapkan terima kasih setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, lengkap.
"Terima kasih kepada pihak JPU (jaksa penuntut umum) yang menyatakan perkara P21," kata Boy di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 30 November 2016.
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus Ahok P21 atau lengkap pada 30 November 2016. Kejaksaan pun meminta penyidik Badan Reserse Kriminal Polri segera menyerahkan barang bukti dan tersangka.
Baca: Berkas Ahok Dinyatakan Lengkap, Ini Langkah Kejaksaan
Sesuai permintaan jaksa, Boy mengatakan, polisi akan menyerahkan barang bukti dan menghadapkan tersangka. "Mudah-mudahan secepatnya. Kalau dimungkinkan besok, besok. Atau lusa," ujar Boy. Dia mengatakan umumnya proses ini tidak lama.
Pasal yang dikenakan terhadap Ahok sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ahok tidak dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Beberapa pelapor juga mengadukan Ahok dengan pasal tersebut
karena pidato Ahok yang dinilai menodai agama itu tersiar lewat media sosial, bersumber dari akun Youtube Pemprov DKI.
Baca: Kapolri Temui Jaksa Agung, Jampidum: Jangan Suudzon
Boy mengatakan kasus Ahok memang tidak ada persangkaan melanggar Undang-Undang ITE. "Kasus ini bukan masalah transaksi elektronik tetapi ucapan verbal yang mengandung unsur penistaan agama," ujar Boy.
Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga menodai agama Islam karena pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September. Dalam pidato yang diunggah ke Youtube itu, Ahok menyebut Surat Al-Maidah ayat 51.
REZKI ALVIONITASARI
Baca juga:
Jenderal Gatot Sindir Ustad Online, Kampus Jadi Heboh
Tes DNA Positif Anak Mario Teguh, Ini Reaksi Ibu Kiswinar