TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa mengenai pelaksanaan salat Jumat, zikir, dan kegiatan keagamaan di tempat selain masjid. Fatwa tersebut menyatakan kegiatan keagamaan bisa dilakukan di tempat selain masjid dengan kondisi tertentu.
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan salat Jumat dalam kondisi normal dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. “Namun, dalam kondisi tertentu, salat Jumat sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman,” ucapnya, seperti dilansir situs MUI, Selasa, 29 November 2016.
Ia berujar, salat Jumat yang dilaksanakan di luar masjid harus memperhatikan beberapa hal. Salah satunya terjaminnya kekhusyukan rangkaian pelaksanaan salat dan kesucian tempat dari najis. “Salat tidak mengganggu kemaslahatan umum,” tuturnya.
Baca Juga
Ahok Akan Disidang, Ini 3 Alasan Dia Akan Lolos
Demokrasi Kerumunan ~ Poltak Partogi Nainggolan
Selain itu, kegiatan tersebut harus diinformasikan kepada aparat untuk pengamanan dan rekayasa lalu lintas. Umat yang beribadah pun diminta mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Ia menuturkan kegiatan keagamaan sebisa mungkin tidak mengganggu kemaslahatan umum. Dalam hal kegiatan keagamaan, umat harus memanfaatkan fasilitas umum dengan ketentuan sudah ada koordinasi antara penyelenggara dan aparat.
Kegiatan dilakukan sesuai dengan kebutuhan, dan aparat wajib membantu proses pelaksanaannya dengan tertib. “Kegiatan keagamaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut hukumnya haram,” ucapnya.
Hasanuddin mengatakan menunaikan salat Jumat merupakan kewajiban setiap muslim yang balig, laki-laki, mukim, dan tidak ada udzur syar’i. Udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban salat Jumat antara lain safar, sakit, hujan, bencana, dan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
“Unjuk rasa untuk kegiatan amar makruf nahi munkar, termasuk tuntutan untuk penegakan hukum dan keadilan, tidak menggugurkan kewajiban salat Jumat,” ucapnya.
Setiap muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang tidak memungkinkan meninggalkan tugas saat salat Jumat tiba tidak wajib salat dan bisa menggantinya dengan salat zuhur.
VINDRY FLORENTIN