TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia akan secepatnya menyerahkan barang bukti dan menghadapkan tersangka kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkaranya lengkap.
"Mudah-mudahan secepatnya. Kalau dimungkinkan besok, besok, atau lusa," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 30 November 2016. Ia mengatakan, pada umumnya proses tersebut tidak akan berlangsung lama.
Setelah berkas perkara Ahok diserahkan ke Kejaksaan, Boy mengatakan, polisi tidak lagi mempunyai kewenangan untuk menahan Ahok dengan status sebagai tersangka. "Jadi penyidik Polri sejauh ini tidak melakukan penahanan. Apabila jaksa mengatakan (Ahok ditahan), itu menjadi otoritas JPU (jaksa penuntut umum)," kata Boy.
Baca: Berkas Ahok Dinyatakan Lengkap, Ini Langkah Kejaksaan
Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama oleh tersangka Ahok P21 atau lengkap, pada 30 November 2016. Kejaksaan pun meminta penyidik Badan Reserse Kriminal Polri segera menyerahkan barang bukti dan tersangka.
Pasal yang dikenakan terhadap Ahok sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca: Jaksa Tak Jerat Ahok dengan UU ITE, Ini Alasannya
Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga menodai agama Islam karena pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September. Dalam pidato yang diunggah ke Youtube itu, Ahok menyebut Surat Al-Maidah ayat 51.
REZKI ALVIONITASARI
Baca juga:
Jenderal Gatot Sindir Ustad Online, Kampus Jadi Heboh
Tes DNA Positif Anak Mario Teguh, Ini Reaksi Ibu Kiswinar