Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Penistaan Agama, Ahok Banding jika Divonis Bersalah  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, 22 November 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, 22 November 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.COJakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanggapi santai perihal berkas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh dirinya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan pun meminta penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menyerahkan barang bukti dan tersangka.

"Ya, kalau sudah P21, berarti mungkin akan cepat di pengadilan," ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 30 November 2016.

Sampai hari ini, Ahok mengaku belum menerima surat pemberitahuan atau panggilan yang berkaitan dengan kasus yang tengah menjeratnya itu. Namun Ahok meyakini kasus yang melibatkan dirinya itu bisa lebih cepat selesai di pengadilan karena ia akan membeberkan bukti yang ada di depan majelis hakim.

Ahok yakin dia tidak bersalah karena ia merasa tidak pernah berniat menistakan agama mana pun. Apabila pada akhirnya hakim memvonis dirinya bersalah, Ahok mengaku tidak akan ambil diam. Sebagai warga negara, Ahok mengatakan mempunyai hak untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Kami akan gugat. Kami akan naik banding. Kita kan sudah membangun sistem, pengadilan untuk (mengeluarkan) putusan bisa (butuh) satu atau dua tahun," ujar Ahok.

Meski belum ada putusan hakim, Ahok mengatakan masih akan terus mengikuti prosedur hukum yang ada. Keputusan naik banding, menurut dia, tentunya akan dipakai oleh siapa pun yang sedang menjalani proses hukum. Ia sendiri belum memastikan akan naik banding nantinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ya, enggak tahu, semua orang pasti berpikir seperti begitu (naik banding), ya. Saya enggak tahu," ujar Ahok.

Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan, Kejaksaan akan mengambil sikap untuk membawa perkara ini ke pengadilan. Adapun kewenangan menahan Ahok, Kejaksaan menyatakan keputusan tersebut masih domain penyidik Bareskrim Polri.

Bareskrim sendiri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Ahok diduga menistakan agama Islam dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September. Dalam pidato yang diunggah ke YouTube itu, Ahok sempat menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.

Pasal yang dikenakan terhadap Ahok sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

5 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

10 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

10 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

11 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

12 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

20 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong