TEMPO.CO, Subang - Seorang guru mengaji berinisial UR, 43 tahun, warga Kampung Jati RT 20 RW 05, Desa Jati, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, ditangkap polisi karena diduga mencabuli lima murid perempuannya yang masih berusia di bawah umur.
Para korban tersebut antara lain K, 8 tahun dan Z (8), murid sekolah dasar, serta P (5), yang masih duduk di bangku pendidikan anak usia dini.
Keterangan yang dihimpun Tempo, Rabu, 30 Nopember 2016, menyebutkan, perbuatan cabul yang dilakukan UR terbongkar setelah, Z, salah seorang korban, tak mau mengaji ke rumah pelaku.
Ketika terus ditanya oleh ibunya, Eni, Z berterus terang bahwa dia disuruh UR meremas-remas alat vitalnya hingga orgasme. "Kata anak saya, awalnya dia nyuruh memijat paha. Terus lama-lama nyuruh meremas-remas alat vital," ujar Eni.
Peristiwa pencabulan itu terjadi seminggu lalu ketika korban sedang mengaji di rumah pelaku. Namun perbuatan bejat itu baru terbongkar Senin malam, 28 November 2016. Hingga saat ini, Z masih trauma.
Pasca-kejadian tersebut, Eni dan para orang tua korban lainnya langsung melaporkan pelaku ke perangkat Desa Jati. Pihak desa kemudian meneruskan laporan itu ke Kepolisian Sektor Pagaden.
Kepala Polsek Pagaden Komisaris Sirat Harsono membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan UR. "Tapi kasusnya telah kami limpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Subang," katanya.
Menurut dia, perkara tersebut akan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Subang. Pelaku juga telah diserahkan ke Polres Subang.
NANANG SUTISNA