TEMPO.CO, Pekanbaru - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau-Sumatera Barat berhasil menggagalkan penyelundupan rokok dan minuman beralkohol tanpa cukai senilai Rp 14 miliar.
Kendati menyita barangnya, Bea dan Cukai mengaku tidak dapat menangkap pelaku penyelundupan yang marak di perairan Riau itu. "Tidak ada pelakunya, karena tidak ditemukan," kata Kepala Kanwil Bea dan Cukai Riau-Sumatera Barat Yusmariza, Rabu, 30 November 2016.
Yusmariza beralasan petugas tidak berhasil menangkap pemilik barang karena modus yang biasa dilakukan para penyelundup ialah pola koordinasi terputus.
Setibanya di daratan, kata dia, para pelaku biasanya menggunakan jasa angkutan truk untuk mengangkut barang ke daerah tujuan. Namun, menurut Yusmariza, pengemudi truk mengaku tidak mengetahui persis siapa pemilik barang tersebut. "Pengemudi yang mengangkut barang sendiri tidak tahu siapa pemiliknya. Mereka hanya disewa membawa saja," katanya.
Baca: Aksi 212, Pangdam Jaya Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi
Adapun barang tanpa cukai yang digagalkan berupa 325 ribu bungkus rokok berbagai merek serta 10 ribu liter atau setara 16.370 botol minuman beralkohol. Barang-barang itu disita dari perairan Tembilahan dan beberapa jalur sungai di Riau.
Perairan Riau, ujar Yusmariza, marak dijadikan pintu masuk barang selundupan. Menurut dia, barang tanpa cukai yang diamankan petugas kebanyakan berasal dari Batam.
Berdasarkan aturan, barang produksi Batam yang dibawa ke luar daerah harus dikenakan pajak lantaran wilayah tersebut masuk Free Trade Zone (FTE). "Barang produksi Batam memang bebas cukai, tapi kalau sudah diedarkan ke wilayah lain, harus dikenakan pajak," ucapnya.
Barang ilegal kemudian disita oleh negara untuk dimusnahkan. Potensi kerugian negara dari rokok dan minuman beralkohol itu ditaksir mencapai Rp 3,3 miliar.
RIYAN NOFITRA