TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhamamd Rum, menyatakan pihaknya akan menentukan sikap atas kasus Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Rabu pagi, 30 November 2016. Rum enggan menjelaskan apakah sikap yang dimaksud artinya menyatakan lengkap atau P21 terhadap berkas perkara Ahok.
"Menentukan sikap, ya menentukan sikap. Ya kalian terjemahkan saja sendiri," kata Rum di kantornya, Selasa, 29 November 2016.
Rum menerangkan hingga saat ini tim jaksa penuntut umum masih meneliti berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Kata dia, berkas tersebut harus memenuhi syarat formil dan materiil agar dapat dinyatakan P21. Setelah P21, Polri akan menyerahkan barang bukti dan tersangka sebagai proses Tahap Dua. Kemudian, Kejaksaan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri.
Siang tadi, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menemui Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Namun, Tito tampak menghindar dari jurnalis. Sejumlah petugas dari Polri dan Kejaksaan Agung justru menghalang-halangi jurnalis yang ingin meliput.
Rum menegaskan kedatangan Kapolri Tito tak akan mempengaruhi sikap jaksa. Ia pun menyatakan tidak tahu pembahasan antara Tito dan Prasetyo. "Intinya tidak akan ada intervensi dari siapa pun," ujar Rum.
Kemarin siang, Tito berujar kemungkinan berkas Ahok dinyatakan lengkap pada hari ini. "Insya Allah besok (hari ini) berkas Pak Ahok P21. Sehingga tahap dua akan bisa dilaksanakan pada pekan ini," kata Tito di kantor Majelis Ulama Indonesia, Senin, 28 November 2016.
DEWI SUCI RAHAYU
Baca juga:
Demo 212, Ormas Surakarta Siapkan Massa Lebih Besar
MUI Gagas Rujuk Nasional, Jokowi: Lah, yang Berantem Siapa?
Jokowi Kirim Sinyal Tak Ikut Rembuk Nasional 2 Desember