TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu menyerahkan Arsip Statis Peraturan Bawaslu dan Putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Arsip Nasional RI. Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan ini adalah sinergi kedua lembaga untuk pengarsipan dokumen pengawasan pemilu.
Muhammad mengatakan cita-cita Indonesia adalah menjadi lembaga percontohan pengawasan pemilu untuk negara-negara demokrasi. "(Negara demokrasi) yang punya Bawaslu masih sangat sedikit. Rujukan utama ada di Indonesia," kata Muhammad di kantornya di Jakarta, Senin, 28 November 2016.
Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro mengatakan pengarsipan ini untuk dokumentasi sejarah pengawasan pemilu. Menurut Gunawan, Indonesia menjadi laboratorium pemilu di dunia dengan arsip yang tersimpan di Bawaslu dan Arsip Nasional.
Kepala Arsip Nasional RI Mustari Irawan mengatakan ini adalah ketiga kalinya Bawaslu menyerahkan arsip statis kepada ANRI. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mewajibkan semua lembaga negara menyerahkan arsip statis ke lembaganya.
Menurut Mustari, arsip yang diserahkan ini sangat menarik sebagai sejarah perjalanan pemilu yang sudah dimulai pada 1955. "Arsip pemilu sudah ada di ANRI dan menjadi proses pemilu negara kita," ujarnya. Dia mengatakan pemilu harus dikawal agar berjalan demokratis dan setiap proses yang terjadi akan menghasilkan arsip.
Mustari menegaskan, setiap arsip harus diselamatkan dan disimpan. "Maka, selama republik ini ada, arsip ada sebagai memori kolektif yang harus dijaga," tutur Mustari. *
ARKHELAUS W.