Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Santer Isu Eksodus Warga Jakarta, Bagaimana Cara Meredamnya?

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berada diatas mobil komando saat melakukan long march dikawasan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, 4 November 2016. Dalam aksi yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) mereka menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berada diatas mobil komando saat melakukan long march dikawasan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, 4 November 2016. Dalam aksi yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) mereka menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Rohaniwan Katolik, Benny Susetyo, mengatakan dampak rencana demonstrasi 2 Desember 2016 bisa menjalar menjadi ketakutan yang dirasakan golongan minoritas tertentu, baik dari agama maupun etnis. “Banyak mereka yang pergi ke luar negeri untuk mencari keamanan,” kata Benny Susetyo di Jakarta, Senin, 28 November 2016.

Benny mengaku mendapat informasi bahwa sebagian umat non-Islam, khususnya di Jakarta, telah berencana pergi ke luar negeri. Bahkan mereka meninggalkan Tanah Air hingga perayaan Natal 2016. Ia mengatakan motif mereka pergi ke luar negeri karena khawatir akan adanya gangguan keamanan di dalam negeri. 

Meski Benny belum memiliki data yang riil perihal jumlah golongan minoritas yang akan pergi ke luar negeri, ia memastikan sudah ada beberapa warga Ibu Kota yang meninggalkan Indonesia. Ia mengaku mendapatkan informasi tersebut dari media sosial dalam bentuk ungkapan kekhawatiran terhadap kondisi di Indonesia menjelang perayaan Natal 2016. 

Benny mengatakan situasi di bawah saat ini sudah menjurus pada konflik etnis. Ia mencontohkan ancaman bom dan teror lainnya yang ia anggap sebagai dampak. Ia menilai golongan minoritas merasa trauma apabila konflik etnis pada masa lalu kembali terulang. “Jangan sampai masuk ke persoalan teknis karena akan runyam dan berdampak pada ekonomi,” ujarnya. 

Benny telah mengimbau agar kelompok-kelompok minoritas tertentu tidak perlu bepergian ke luar negeri lantaran khawatir atas potensi gangguan keamanan di Ibu Kota. Sebab, menurut Benny, negara sudah menjamin keamanan bagi mereka. Ia pun mengimbau agar pemerintah serius menangani kecenderungan kondisi politik yang bergejolak saat ini. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pegiat hak asasi manusia, Todung Mulya Lubis, menilai penegakan hukum adalah prioritas yang diberikan oleh undang-undang. Menurut dia, apabila masyarakat percaya bahwa Indonesia adalah negara hukum, demonstrasi pada 2 Desember 2016 tak perlu terjadi. Ia justru melihat ada gelombang untuk melemahkan negara hukum dan seolah-olah ketentuan hukum positif tidak diakui lagi. 

Rencana demo Aksi Bela Islam Jilid III menuntut tersangka dugaan penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, untuk ditahan. Menurut Todung, masyarakat harus menghormati hukum yang tengah berlangsung terhadap Basuki alias Ahok. “Tidak ada gunanya mendikte. Menekan dengan dalih apa pun, tidak akan tercapai keadilan itu,” tuturnya. 

Todung menambahkan, apabila terjadi demonstrasi pada 2 Desember 2016 dan sampai menimbulkan kerusuhan, Indonesia dihadapkan pada kondisi kritis. Ia menilai kerja keras pendiri bangsa akan mengalami kemunduran yang luar biasa. Dampaknya bisa mengarah pada pelemahan ekonomi. “Akan mengalami kembali masa-masa sulit sebagai bangsa," ucap Todung.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

3 jam lalu

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan kketerangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis, meminta majelis hakim MK tidak hanya memeriksa masalah perbedaan perolehan suara. Apa alasannya?


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


TPN Ganjar-Mahfud Daftar PHPU ke MK Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Ini Landasannya

3 hari lalu

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (kedua kiri) didampingi Henry Yosodiningrat (tengah) mengajukan pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
TPN Ganjar-Mahfud Daftar PHPU ke MK Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Ini Landasannya

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud daftarkan gugatan PHPU ke MK, salah satu tuntutannya Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Ini alasannya.


TPN Ganjar-Mahfud Bawa 30 Saksi dan 10 Ahli ke MK, Siapa Saja?

4 hari lalu

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
TPN Ganjar-Mahfud Bawa 30 Saksi dan 10 Ahli ke MK, Siapa Saja?

Todung meminta aparat keamanan untuk menjaga saksi dalam sidang gugatan Pemilu di MK.


Usai Menunggu Pengumuman Lengkap KPU, Ganjar-Mahfud Segera Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

7 hari lalu

Konferensi pers yang digelar oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yanb berlangsung di Posko Pemenangan Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. Kubu 03 akan menggugat hasil rekapitulasi nasional pemilu 2024 yang sudah diumumkan secara resmi oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi paling lambat pada Sabtu, 23 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Usai Menunggu Pengumuman Lengkap KPU, Ganjar-Mahfud Segera Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

"Setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud bersepakat kalaulah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi berjalan dengan baik," kata Ganjar.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

7 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

7 hari lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo mengunjungi stan Suzuki di ajang IIMS 2024 pada Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Chairul Rohman)
Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.