TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan (KontraS) menilai Presiden Joko Widodo telah lari dari tanggung jawab untuk mengungkap kasus Munir. Sebab, Presiden melalui Menteri Kesekretariatan Negara mengajukan banding terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Putusan KIP yang keluar pada 10 Oktober 2016 lalu menyatakan bahwa dokumen hasil penyidikan tim pencari fakta (TPF) Munir merupakan informasi publik. "Dengan begitu, pemerintah wajib segera mengumumkan dokumen tersebut kepada masyarakat," kata Koordinator KontraS, Haris Azhar, di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Ahad, 27 November 2016.
Bukannya menerima putusan, malah mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 1 November 2016. Dalam keberatannya, Kementerian Kesekretariatan Negara meminta PTUN Jakarta membatalkan putusan KIP tersebut dengan alasan Kemensesneg tidak menyimpan dokumen.
Haris mengatakan, pada 26 Oktober 2016, mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyerahkan salinan dokumen hasil penyelidikan TPF Munir. "Seharusnya pemerintah tidak lagi memiliki kendala untuk mengumumkannya secara resmi," ujar dia.
Haris berpendapat Presiden Jokowi enggan bertanggung jawab untuk mendorong pengungkapan kasus Munir. Pengajuan banding sebagai upaya untuk lari dari tanggung jawab pun semakin menguatkan dugaan bahwa Presiden memang tidak mau kasus Munir diungkap.
Haris menduga keengganan Presiden Jokowi mengungkap kasus Munir disebabkan adanya dugaan perkara itu melibatkan orang dekat Presiden. Ia mengatakan dugaan tersebut hanya bisa dibantah jika Presiden Jokowi segera mengumumkan dokumen yang dimaksud tanpa harus menunggu putusan KIP berkekuatan hukum tetap.
Haris pun mendesak Presiden Jokowi mengumumkan hasil penyelidikan TPF Munir kepada masyarakat. Ia juga meminta Presiden memerintahkan jajarannya menindaklanjuti kembali setiap fakta dan rekomendasi yang tercantum dalam dokumen hasil penyelidikan TPF Munir.
Selanjutnya, Haris meminta Presiden menghentikan segala bentuk tindakan melempar tanggung jawab dalam pengungkapan kasus Munir. Selain itu, ia meminta Presiden menghentikan segala upaya mengulur waktu dalam mengumumkan dokumen TPF Munir. "Caranya dengan memerintahkan Kemensesneg mencabut upaya keberatan di PTUN," ujarnya.
MAYA AYU PUSPITASARI