TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengapresiasi rencana Markas Besar Polri yang melimpahkan berkas perkara dugaan penistaan agama kepada Kejaksaan Agung. "Saya kira bagus, semakin cepat sidang semakin bagus," kata Ahok di Rumah Lembang, rumah pemenangan Ahok-Djarot, di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 25 November 2016.
Inkumben calon Gubernur DKI ini mengatakan proses hukum yang cepat bisa membuktikan bahwa dirinya tidak ada niat sama sekali untuk menistakan ajaran mana pun. Ahok mengaku dia juga tidak mungkin menafsirkan ajaran agama siapa pun. Dengan masuknya berkas ke Kejaksaan Agung, maka permasalahan akan jelas.
"Itu jelas nanti di sidang, bisa kita lihat. Saya tidak mungkin menafsirkan ajaran orang lain. Apalagi menghina," ujar Ahok.
Ahok yakin dia tidak bersalah dengan tuduhan menghina ajaran atau agama lain. Pasalnya, Ahok mengaku dia memiliki banyak kerabat dan rekan yang memiliki latar belakang muslim, sehingga penistaan agama tidak mungkin ia lakukan.
"Bagaimana mungkin saya menghina keluarga saya. Teman saya juga muslim semua, enggak mungkin saya menghina teman saya," tutur Ahok.
Ahok, yang juga Gubernur DKI Jakarta nonaktif, telah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di Markas Besar Polri pada 22 November 2016. Ia dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik Polri.
Pada Rabu, 16 November lalu, Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dia disangka dengan Pasal 156-A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Ahok diduga telah menistakan agama terkait dengan pernyataannya ketika berpidato di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu. Saat itu, Ahok menyebut agar masyarakat tidak mau dibohongi memakai surat Al-Maidah ayat 51. Karena pernyataannya tersebut, Ahok dilaporkan ke Mabes Polri.
LARISSA HUDA