TEMPO.CO, Madiun – Belasan aktivis yang tergabung dalam Wahana Komunikasi Rakyat (WKR) cukur gundul di depan Pasar Besar Madiun, Jawa Timur. Mereka mengungkapkan kegembiraanya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang menjadi tersangka dugaan korupsi penerimaan pembangunan pasar besar senilai Rp 76,523 miliar pada 2009 – 2012.
"Ini adalah nazar kami,’’ kata koordinator WKR, Budi Santoso, Kamis, 24 November 2016.
Budi mengapresiasi langkah KPK yang menjadikan Bambang sebagai tersangka dan kemudian menahannya. Apalagi indikasi kasus ini sudah mencuat pada awal 2012 dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Madiun.
Bambang menjadi tersangka karena proses lelang dan pembangunan proyek pasar diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dugaan lain adalah terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan. Kasus itu kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, pada Desember 2012 penyelidikan kasus tersebut dihentikan karena dinilai tida ada kerugian negara.
Kemudian, pada Agustus 2015, kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun diusut KPK. Wali Kota Madiun Bambang Irianto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober lalu. Rabu kemarin, 23 November 2016, lembaga antirasuah menahan Bambang. "Hal ini merupakan ‘tamparan’ keras bagi kejaksaan,’’ ujar Budi.
Paryono, aktivis lain dari WKR berharap agar kasus pembangunan pasar besar ini menjadi pelajaran semua pihak dalam menggunakan uang negara. Sehingga, kasus penyalahgunaan anggaran tidak lagi terjadi pada masa mendatang.
"Jangan sampai terulang dan ini menjadi pelajaran yang penting,’’ kata dia.
Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan bahwa Bambang Irianto di rumah tahanan KPK C1 untuk 20 hari ke depan. Dalam kasus ini, jumlah tersangka dimungkinan bertambah. Sejumlah saksi masih dimintai keterangan oleh penyidik lembaga antirasuah.
"’Bisa saja (tersangka bertambah), ini kan masih terus berlanjut pemeriksaan saksi-saksi,’’ kata Yuyuk.
Sejak pertengahan Oktober 2016, tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi di Markas Komando Satuan Brigade Mobil Detasemen C Polda Jawa Timur di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun.
Mereka di antaranya terdiri dari pejabat maupun staf Pemerintah Kota Madiun, staf PT Cahaya Terang Satata (perusahaan pribadi Wali Kota Madiun Bambang Irianto) dan pihak kontraktor proyek Pasar Besar.
Sejak saat itu hingga kini, tim penyidik KPK berungkali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Madiun. Lokasi itu di antaranya, ruang kerja Wali Kota Madiun Bambang Irianto, rumah pribadinya, Dinas Pekerjaan Umum, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
NOFIKA DIAN NUGROHO