Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dekan Al Azhar Nilai Polisi Beda Perlakukan Buni dan Ahok

image-gnews
Buni Yani, pengunggah video dugaan kasus penistaan agama Ahok, bersama penasehat hukumnya tiba di gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, 18 November 2016. Ia juga sempat dipanggil untuk diperiksa sebelumnya, namun tidak hadir. TEMPO/Subekti
Buni Yani, pengunggah video dugaan kasus penistaan agama Ahok, bersama penasehat hukumnya tiba di gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, 18 November 2016. Ia juga sempat dipanggil untuk diperiksa sebelumnya, namun tidak hadir. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dekan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Agus Surono mengatakan ada perlakuan yang berbeda antara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan perkara Buni Yani. Buni Yani jadi tersangka kasus dugaan menyebarkan informasi menyesatkan dengan sengaja.

Buni Yani diduga mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu mengenai Surat Al-Maidah ayat 51 lewat jejaring sosial Facebook. Video itu menjadi viral dan membuat beberapa masyarakat mengadukan Ahok ke Mabes Polri.

Baca juga: Buni Yani, Pengunggah Video Ahok, Ditetapkan Jadi Tersangka

Front Pembela Islam (FPI) dan organisasi massa Islam lainnya juga menggelar unjuk rasa besar-besaran meminta Ahok dipenjara. Lalu Kepolisian menetapkan Ahok sebagai tersangka pada 16 November 2016.

Simak pula: Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Sepekan kemudian atau Rabu, 23 November, Buni Yani juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Berbeda dengan Ahok, setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Buni Yani masih berada di Markas Polda Metor Jaya dan menginap di sana. Namun, Polda belum menyatakan Buni ditahan.

Dari sinilah Agus beranggapan ada ketidakadilan polisi dalam menangani kasus Buni Yani. Sebab, kata dia, kasus Ahok tidak diperlakukan seperti perkara Buni Yani, padahal seharusnya diperlakukan sama.

"Kasus penodaan agama, menurut hemat saya begitu berbeda ketika diterapkan kepada orang lain. Fakta menunjukkan ada perbedaan perlakuan dalam menangani sebuah kasus yang masuk ke Kepolisian," kata Agus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Agus, Buni Yani tidak mungkin melarikan diri dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti sehingga tidak perlu ditahan. Namun, kata dia, hingga kini polisi belum mengumumkan apakah Buni ditahan atau tidak, tapi ia tetap berada di Polda untuk menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam.

Agus mengatakan dirinya tidak punya kepentingan dengan Buni Yani. Dia pun bukan pengacaranya dan tidak mengenalnya. "Tapi sebagai seorang Muslim, saya punya kewajiban untuk menyampaikan hal ini," katanya.

Agus mengatakan dalam status Facebook Buni Yani, ia menyertakan tanda tanya dalam kalimat "Penistaan agama?". Artinya, kata dia, Buni Yani tidak menuduh Ahok menistakan agama melainkan mengajak teman-teman Facebook-nya menilai apakah Ahok menistakan agama atau tidak.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan polisi tidak tebang pilih dalam menangani kasus Ahok dan Buni Yani. "Tebang pilih kenapa?" kata Boy saat berada di Restoran Es Teler 77, Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2016.

Boy mengaku belum mendengar ada rencana Polda untuk menahan Buni Yani. "Kalau penuntasan pemeriksaan itu iya, 1 x 24 jam diharapkan selesai dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Boy. Setelah diperiksa, kata dia, Buni Yani bisa pulang.

REZKI ALVIONITASARI

Baca juga:
Din Syamsuddin: Kalau Ahok Lepas, Saya Pimpin Perlawanan
Buni Yani Tersangka, Begini Tanggapan FPI
Kapolri Ancam Bubarkan Demo 2 Desember, Jika...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

1 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

2 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.