Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara: Istana Sudah Terima Pengajuan Grasi Antasari  

image-gnews
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar bersama istrinya setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, 10 November 2016. Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara pada 2009 atas kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. TEMPO/Iqbal Ichsan
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar bersama istrinya setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, 10 November 2016. Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara pada 2009 atas kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. TEMPO/Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Antasari Azhar, Boyamin Saiman, memastikan pengajuan grasi oleh kliennya telah diterima Kementerian Sekretaris Negara. Dengan begitu, pengajuan grasi agar Antasari tak lagi bebas bersyarat sudah bisa diproses.

"Saya cek karena Sekretaris Kabinet Pramono Anung pernah menyatakan pengajuan belum diterima. Barangkali, karena sibuk, beliau belum terima laporan," ucap Boyamin di Istana Kepresidenan, Kamis, 24 November 2016.

Baca: Antasari Azhar Klaim Sudah Kirim Grasi, Istana: Belum Ada

Sebagaimana diketahui, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengajukan grasi meski telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang pada 10 November lalu. Pengajuan grasi itu disampaikan lewat Mahkamah Agung pada Agustus lalu dengan harapan Antasari tidak harus menunggu hingga 2022 agar berstatus bebas sepenuhnya.

Antasari adalah terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada 2009. Antasari dihukum 18 tahun penjara atas kejahatannya, belum dihitung dengan remisi 4,5 tahun.

Baca: Amir Syamsuddin Ingatkan Antasari Agar Jaga Sikap, Kenapa?

Scroll Untuk Melanjutkan

Boyamin menuturkan ia mengecek ke Mahkamah Agung dan Kementerian Sekretaris Negara untuk memastikan pengajuan grasi itu telah diterima. Dari Mahkamah Agung, kata Boyamin, kepastian pengajuan grasi telah diterima Istana didapat setelah Mahkamah menunjukkan surat tanda terima.

Sementara itu, kepastian dari Kementerian Sekretaris Negara didapat setelah dicek hari ini. Ia berujar, seorang pejabat sekaligus saksi di Kementerian Sekretaris Negara menyatakan berkas pengajuan grasi telah diterima pada 20 Oktober lalu melalui Mahkamah.

"Jika dihitung berdasarkan UU Grasi, ada waktu tiga bulan untuk memastikan grasi itu akan ditolak atau tidak. Harapannya, 20 Januari sudah ada surat ke Pak Antasari, Kepala LP, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.

Boyamin mengatakan kliennya siap dengan keputusan Presiden Joko Widodo. Lagi pula dia sudah merasakan penjara bertahun-tahun. "Tapi Pak Antasari tetap merasa bukan dia pelakunya. Dia akan tetap mencari keadilan bersama saya," ujarnya.

ISTMAN M.P.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gibran Harap Megawati Beri Izin Jokowi Bertemu

45 menit lalu

Wali Kota Solo sekaligus Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan soal surat Amicus Curiae yang dilayangkan oleh ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada Mahkamah Konstitusi, di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 17 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Harap Megawati Beri Izin Jokowi Bertemu

Gibran mengatakan jika Megawati mengizinkan Jokowi bertemu, maka para kader dan warga PDIP akan merasa sangat senang.


CEO Apple Tim Cook Bertemu dengan Prabowo Subianto, Apa yang Dibahas?

1 jam lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri) bertemu dengan CEO Apple Tim Cook (kanan) di kantor Kementerian Pertahanan RI, Rabu, 17 April 2024. Sumber: ANTARA
CEO Apple Tim Cook Bertemu dengan Prabowo Subianto, Apa yang Dibahas?

CEO Apple, Tim Cook, melakukan kunjungan ke kantor Menteri pertahanan Prabowo Subianto usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin.


Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

1 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

Pendapat ketiga kubu capres-cawapres soal politisasi bansos dalam putusan MK mendatang.


Soal Tak Ada Pertemuan Jokowi dan Megawati, Gibran Bilang Begini

11 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rakernas yang mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara' tersebut itu juga akan membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar pengarahan khusus dari Presiden Joko Widodo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Tak Ada Pertemuan Jokowi dan Megawati, Gibran Bilang Begini

Menurut Gibran, pertemuan antara Megawati dan Jokowi akan membuat warga dan kader PDIP sangat senang.


Bali Kini Punya Apple Developer Academy, Kursus Gratis Berisi Serba Serbi iOS

12 jam lalu

Bali Kini Punya Apple Developer Academy, Kursus Gratis Berisi Serba Serbi iOS

CEO Apple, Tim Cook, akan meresmikan Apple Developer Academy di Bali. Pelatihan digital itu bisa diikuti cuma-cuma, namun seleksinya ketat.


Usai Bertemu Jokowi, CEO Apple Tim Cook Temui Prabowo

15 jam lalu

Usai Bertemu Jokowi, CEO Apple Tim Cook Temui Prabowo

Chief Executive Officer atau CEO Apple, Tim Cook, menemui Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pertemuan berlangsung selama sekitar satu jam di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.


Jokowi Minta Luhut Koordinasikan Investasi Apple di IKN

15 jam lalu

Jokowi Minta Luhut Koordinasikan Investasi Apple di IKN

Luhut Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di IKN sejak Mei 2023. Kini dia ketiban tugas mengkoordinasikan rencana investasi Apple di IKN.


Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

16 jam lalu

(ki-ka) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

Tim hukum AMIN Refly Harun mengungkit soal pemblokiran anggaran yang menurut Menkeu Sri Mulyani bukan untuk bansos berbeda dengan pernyataan Airlangga


Balas Sapaan Bos Apple, Netizen Indonesia Manfaatkan Minta Apple Store

16 jam lalu

CEO Apple, Tim Cook melambaikan tangan setibanya di  Apple Developer Academy di Green Office Park, BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu 17 April 2024. Kunjungan tersebut dalam rangka rencana Apple membuat pengembangan (offset) tingkat komponen dalam negeri atau TKDN untuk produk-produk buatan Apple. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Balas Sapaan Bos Apple, Netizen Indonesia Manfaatkan Minta Apple Store

Bos Apple Tim Cook datang ke Indonesia untuk, di antaranya, bertemu Presiden Joko Widodo pada hari ini, Rabu 17 April 2024.


Jokowi Sebut Pemerintah Tak Boleh Kalah Canggih dari Pelaku TPPU

17 jam lalu

Presiden Jokowi memberi pengarahan dalam 'Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Sebut Pemerintah Tak Boleh Kalah Canggih dari Pelaku TPPU

Presiden Jokowi mengatakan pemerintah harus bergerak cepat dalam menindak pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).