TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memanggil delapan saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang menjerat musikus Ahmad Dhani, Kamis, 24 November 2016. Dua saksi itu adalah Ketua Umum Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Sekretaris Jenderal FPI Munarman. Namun keduanya tidak datang memenuhi panggilan.
Kapitra Ampera, kuasa hukum Munarman, menjelaskan bahwa kliennya tidak bisa hadir hari ini karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. "Pak Munarman ada acara dan belum sempat berkonsultasi dengan advokatnya," katanya di Mapolda Metro Jaya.
Kapitra juga menyatakan saksi lainnya berencana tak hadir karena masih ada kesibukan masing-masing. "Apalagi Pak Habib Rizieq, kemarin sudah memenuhi panggilan di Mabes Polri. Mungkin beliau capek sekali dan membutuhkan konsentrasi dan pikiran yang maksimal untuk datang pemeriksaan," ujarnya.
Baca: Usut Kasus Ahmad Dhani, Polisi: Kami Dituduh Kriminalisasi
Kapitra menambahkan, ia meminta pemanggilan ulang kliennya dilakukan sepuluh hari ke depan. Alasannya, kliennya masih memiliki banyak kegiatan.
Bos manajemen Republik Cinta, Ahmad Dhani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah mengungkapkan kata-kata yang tak pantas kepada Presiden Joko Widodo saat berorasi pada aksi 4 November lalu. Dhani dilaporkan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) ke Polda pada Senin, 7 November 2016.
Baca: Rizieq: Halangi Demo, Presiden atau Kapolri Bisa Dipidana
Berdasarkan LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 November 2016, musikus terkenal itu pun terancam Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, dia disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
INGE KLARA