TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Antasari Azhar, Boyamin Saiman akan mendatangi Istana Kepresidenan di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis, 24 November 2016.
Boyamin mengatakan kedatangannya ke kantor itu untuk bertemu dengan Kepala Bidang Prerogratif dan Naturalisasi Sekretariat Negara. "Hanya untuk memastikan apa sudah masuk berkas dari Mahkamah Agung, kapan masuknya, dan saya ingin menyampaikan harapan agar pengajuan grasi itu dapat segera diproses kepada Presiden," katanya melalui pesan WhatsApp, Kamis, 24 November 2016.
Menurut dia, saat mengecek ke MA kemarin, mereka menyatakan berkas permohonan grasi itu telah resmi dikirim ke kantor Presiden Joko Widodo.
"Ini untuk menjawab statement Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang menyatakan belum menerima berkas grasi dari MA," ujar Boyamin. Dia pun akan datang ke Istana bersama rekannya sesama pengacara.
Antasari Azhar bebas bersyarat sejak Kamis, 10 November 2016. Meski Antasari keluar dari balik jeruji, dia masih diwajibkan melapor sekali sebulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Dewasa Pria Tangerang.
Baca: Din Syamsuddin: Kalau Ahok Lepas, Saya Pimpin Perlawanan
Boyamin mengajukan permohonan grasi kliennya itu melalui Mahkamah Agung pada 8 Agustus lalu. "Ini adalah pengajuan ulang grasi, sebelumnya pernah kami ajukan pada Januari 2015," kata Boyamin saat di Mahkamah Agung, sehari sebelum Antasari bebas.
Setelah mengecek ke Mahkamah Agung, dia mendapat informasi bahwa pengajuan grasi itu sudah dikirim ke Istana Kepresidenan. "Kalau begitu maksimal 3 bulan kemudian sudah ada jawaban dari presiden," ucapnya. Namun, dalam kesempatan berbeda, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan bahwa dirinya belum menerima surat pengajuan grasi itu.
Pramono melanjutkan bahwa dirinya akan mengecek kembali apakah surat pengajuan grasi dari Antasari benar-benar telah dikirimkan ke Istana Kepresidenan. Jika ada, maka akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo. "Nanti kami cek ya," ujar Pramono, 14 November.
Simak: Rizieq: Halangi Demo, Presiden atau Kapolri Bisa Dipidana
Antasari dihukum 18 tahun penjara dan dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada Februari 2009.
Pada 6 September 2011, Antasari mengajukan Peninjauan Kembali atas kasusnya, tapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat. Selama ditahan sejak 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini baru bebas sepenuhnya pada 2022.
Boyamin menjelaskan grasi yang diajukan ke Presiden Joko Widodo itu adalah untuk memulihkan hak sipil Antasari. "Karena sampai 2022 Pak Antasari bakal jadi pengangguran, tidak bisa bekerja, tidak punya hak sipil perdata, tidak bisa pinjam bank, tidak bisa kerja di perusahaan juga tidak bisa memiliki perusahaan atau menjadi pengurus perusahaan."
REZKI ALVIONITASARI | ISTMAN MP