Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan PTUN, Pemerintah Diminta Akui PPP Kubu Djan Faridz  

image-gnews
Ketum PPP Djan Faridz saat konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jakarta, 7 Oktober 2016. TEMPO/Subekti
Ketum PPP Djan Faridz saat konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jakarta, 7 Oktober 2016. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan telah menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tentang status kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan kubu Muhammad Romahurmuziy.

Yasonna mengatakan putusan itu akan langsung dia tindak lanjuti. "Saya baru terima tadi dan akan dipelajari. Dilihat saja nanti seperti apa," ucap Yasonna saat dicegat di Istana Kepresidenan, Rabu, 23 November 2016.

Meski belum mempelajari seluruh putusan PTUN, Yasonna mengaku sudah mengetahui sebagian isi amar putusannya. Salah satunya soal putusan agar Menteri Hukum mengesahkan kepengurusan PPP kubu Djan Faridz. 

BacaKalah di PTUN, Romahurmuziy PPP: Masih Banyak Jalan

Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagaimana telah diberitakan, PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz kemarin. Djan meminta surat keputusan Menteri Hukum soal pengesahan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy dibatalkan. Dengan putusan terbaru ini, Menteri Hukum diminta mencabut SK tersebut.

SK yang dimaksud adalah SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tertanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021.

ISTMAN M.P.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

34 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


Politikus Senior PPP Djan Faridz Temui Jokowi di Istana

21 November 2023

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Djan Faridz sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di sisa masa periode 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin 17 Juli 2023. TEMPO/Subekti.
Politikus Senior PPP Djan Faridz Temui Jokowi di Istana

Politikus PPP Djan Faridz mengaku pertemuan dengan Jokowi tidak membahas politik.


Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

5 Agustus 2023

Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Dokumentasi Ditjen PAS Kementrian Hukum dan HAM
Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

Rizieq Shihab mencabut gugatannya terhadap Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat soal larangan umrah. Apa alasannya?


Intip Harta Kekayaan Djan Faridz, Anggota Wantimpres Baru dari PPP

17 Juli 2023

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Djan Faridz sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di sisa masa periode 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin 17 Juli 2023. TEMPO/Subekti.
Intip Harta Kekayaan Djan Faridz, Anggota Wantimpres Baru dari PPP

Harta kekayaan Djan Faridz berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN) mencapai Rp 90,8 miliar per 31 Oktober 2014.


Djan Faridz Jadi Wantimpres, Mardiono: Hak Prerogatif Presiden

17 Juli 2023

Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono menyampaikan keputusan Rapat Pimpinan Nasional PPP di Sleman, DI Yogyakarta, Rabu, 26 April 2023. PPP mendeklarasikan dukungannya kepada bakal calon presiden dari PDI Perjuangan yakni Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Djan Faridz Jadi Wantimpres, Mardiono: Hak Prerogatif Presiden

Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengungkap alasan Saiful Rahmat Dasuki dan Djan Faridz yang dipilih masuk ke lingkungan istana.


Djan Faridz dan Jejak Dualisme Kepengurusan PPP dengan Romahurmuziy

17 Juli 2023

Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz (kiri) bersama Sekjen PPP Dimyati Natakusuma, usai bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, 23 November 2016. Pertemuan ini untuk menyerahkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz dan membatalkan kepengurusan DPP PPP di bawah kepemimpinan Muhammad Romahurmuziy. TEMPO/Imam Sukamto
Djan Faridz dan Jejak Dualisme Kepengurusan PPP dengan Romahurmuziy

Presiden Joko Widodo Jokowi resmi melantik Djan Faridz sebagai anggota dewan pertimbangan presiden (Wantimpres)


Profil Djan Faridz, Politisi PPP yang Dilantik Jokowi Jadi Wantimpres

17 Juli 2023

Presiden Joko Widodo melantik dua orang anggota baru Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) yaitu Djan Faridz dan Gandi Sulistiyanto Soeherman di Istana Negara, Jakarta, Senin 17 Juli 2023. ANTARA/Desca Lidya Natalia
Profil Djan Faridz, Politisi PPP yang Dilantik Jokowi Jadi Wantimpres

Jokowi resmi melantik Djan Faridz sebagai anggota dewan pertimbangan presiden (Wantimpres) di Istana Negara, hari ini Senin 17 Juli 2023.


Jokowi Lantik 2 Wantimpres Baru, Djan Faridz dan Gandi Sulistiyanto

17 Juli 2023

Presiden Joko Widodo di komplek Istana Gedung Agung Yogyakarta usai salat Idul Adha, Kamis (29/6). Dok.istimewa
Jokowi Lantik 2 Wantimpres Baru, Djan Faridz dan Gandi Sulistiyanto

Jokowi juga melantik satu menteri dan lima wakil menteri.


Depak Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Budi Waseso Digugat

2 Juli 2023

Untung Widyanto Pengurus Pramuka Andalan Nasional yang diberhentikan Budi Waseso (dok. Kwarnas Pramuka)
Depak Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Budi Waseso Digugat

Pemberhentian sejumlah pengurus pramuka oleh Komjen Pol Budi Waseso berujung tuntutan ke PTUN. Sidang pertama akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan.


Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

14 Juni 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

Sebanyak 11 warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara menggugat KLHK di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Ini duduk perkaranya.